Depok, TOP LINE – Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, sukses meraih predikat Kelurahan Terbaik dalam ajang Apresiasi Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat Kota Depok Tahun 2025.
Penghargaan bergengsi ini menjadi bukti nyata komitmen Kelurahan Baktijaya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Landasan hukum dalam peningkatan kualitas pelayanan publik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib memberikan layanan prima kepada masyarakat.
Lurah Baktijaya, Rezki Desa Ismayawati, menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi seluruh elemen, baik aparatur kelurahan maupun masyarakat.
“Kami sangat bersyukur atas penghargaan ini. Prestasi ini adalah wujud kerja sama dan semangat gotong royong seluruh stakeholder serta warga Baktijaya,” ujar Rezki kepada berita.depok.go.id (Selasa, 14/10/2025).
Semangat kebersamaan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, yang menekankan pentingnya peran warga dalam pembangunan daerah.
Dengan mengusung tagline “Baktijaya Bersinar, Berprestasi, Sinergi, Lestari,” Kelurahan Baktijaya terus menghadirkan berbagai program unggulan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Beberapa di antaranya adalah ATM Beras untuk membantu warga kurang mampu, Satuan Tugas Disabilitas Baktijaya (Satgas Disjaya) yang menghadirkan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta Kelompok Tani Sosial 3 yang fokus pada pengembangan pertanian berbasis teknologi.
Program-program ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kelurahan untuk berinovasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Tak berhenti di situ, inovasi lain turut hadir melalui Bank Sampah Kunjungan Sekolah (Bank Saku Jaya) dan Bank Sampah Annisa.
Kedua program ini tidak hanya membantu pengelolaan sampah, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Lurah Rezki menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan program dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Kami akan terus menjaga semangat Baktijaya Bersinar dengan menghadirkan program-program berkelanjutan yang bermanfaat bagi seluruh warga,” ujarnya optimis.
“Harapan kami, Kelurahan Baktijaya dapat terus menjadi contoh kelurahan yang berprestasi, sinergis, dan lestari di masa depan.”
Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.