BEKASI, Berita Top Line — Pemerintah Kabupaten Bekasi meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Rumah Perlindungan Sementara Ramah Anak yang dikelola Baznas Kabupaten Bekasi. Acara peresmian yang digelar di Cikarang, Kamis (11/12/2025), menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan kelompok rentan di wilayah tersebut.
Peresmian turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, yang memberikan apresiasi atas kolaborasi pemerintah daerah dan Baznas dalam menyediakan layanan perlindungan yang terpadu dan responsif.
“Hari ini kita me-launching UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi dan meresmikan Rumah Perlindungan Sementara Ramah Anak. Ini adalah bentuk kolaborasi luar biasa antara Pemerintah Daerah dan Baznas,” ujar Arifah.
Ia menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor. UPTD PPA, menurutnya, menjadi garda depan dalam menerima laporan dan memberikan penanganan cepat terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Selain layanan tingkat kabupaten, Arifah juga menyoroti peran layanan P3A di kecamatan dan desa yang mendorong masyarakat untuk lebih berani melapor.
“Dengan adanya layanan di desa dan kecamatan, masyarakat tidak perlu ragu berbicara. Berani melapor berarti turut melindungi perempuan dan anak lainnya,” katanya.
Arifah menambahkan bahwa 90 persen kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani KemenPPPA berkaitan dengan penggunaan media sosial yang tidak bijak. Karena itu, peran keluarga dalam memberikan fondasi moral dan pengawasan digital dinilai sangat krusial.
Berdasarkan data Simfoni PPA, terdapat sekitar 27.000 laporan kasus kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. Proses penanganan dilakukan melalui pendampingan berkelanjutan mulai dari pelaporan hingga pemulihan psikologis.
“Pemulihan ini membutuhkan proses panjang dan tidak bisa dilakukan secara instan,” ujar Arifah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bekasi menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi telah menyiapkan empat strategi utama dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak, yakni aspek komprehensif, aksesibilitas, digitalisasi, dan kesejahteraan.
“Pendampingan korban dilakukan secara hukum dan medis. Pemeriksaan visum harus dipastikan gratis melalui Jamkesda,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab sedang menyiapkan sistem digitalisasi pelaporan yang beroperasi 24 jam agar masyarakat dapat melapor dengan lebih cepat dan akurat. Selain itu, aspek kesejahteraan menjadi fokus dalam memulihkan kondisi psikologis dan sosial korban.
“Kesejahteraan itu penting untuk memulihkan korban pelecehan, pemerkosaan, hingga bullying,” tegasnya.
Wabup menambahkan bahwa angka kasus perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi masih tinggi akibat populasi besar dan karakteristik wilayah industri. Meski demikian, tren kasus yang meningkat sejak 2021 kini mulai stabil pada kisaran 293–294 kasus selama periode 2024–2025.
Dengan hadirnya UPTD PPA dan Rumah Perlindungan Sementara Ramah Anak, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap layanan perlindungan semakin mudah diakses, terkoordinasi, dan mampu mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam pencegahan kekerasan.




