GUNUNGKIDUL, Top Line — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Salah satu wujud sinergi tersebut terlihat dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Kabupaten Gunungkidul, pada Rabu (8/10/2025).
“Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ujar Wamen Ossy Dermawan saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Desa Kelor, Gunungkidul.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyerahkan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf.
Total sertipikat yang diserahkan meliputi 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, dan 3 Sertipikat Tanah Wakaf.
Menurut Wamen Ossy, sertipikat tanah bukan hanya bukti kepemilikan, tetapi juga menjadi fondasi ekonomi masyarakat.
“Semoga masyarakat penerima sertipikat dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang kini memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Sri Sultan Hamengkubuwono X berpesan agar masyarakat menjaga sertipikat dengan baik dan tidak tergesa-gesa menjual atau menggadaikannya.
“Jaga baik-baik sertipikat itu. Kalau tidak mendesak, jangan dijual atau digadaikan. Sertipikat adalah bukti aset keluarga yang berharga,” tegas Sri Sultan.
Menko AHY juga menambahkan imbauan agar masyarakat berhati-hati meminjamkan sertipikat kepada pihak lain.
“Sertipikat Hak Milik adalah dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan sah. Jangan sembarangan meminjamkannya, agar tidak jatuh ke tangan yang salah,” pesannya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Provinsi D.I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, 91,68% atau sekitar 2,87 juta bidang telah terdaftar resmi.
Pemerintah menargetkan angka tersebut terus meningkat pada tahun 2026 melalui keberlanjutan program PTSL, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.
Turut hadir dalam acara tersebut Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto; para Kepala Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih; serta perwakilan dari Kemenko IPK, Kementerian PUPR, dan Forkopimda Gunungkidul.
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, demi mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.




