Sri Sultan Apresiasi ATR/BPN Atas Kepastian Hukum Tanah di Gunungkidul

Sri Sultan Apresiasi ATR/BPN Atas Kepastian Hukum Tanah di Gunungkidul

Gunungkidul, Top Line — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (8/10/2025), Sri Sultan menegaskan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan dan aset keluarga.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran ATR/BPN atas penyerahan sertipikat bagi masyarakat Gunungkidul. Sertipikat adalah bukti kekayaan dan aset keluarga yang harus dijaga,” ujar Sri Sultan di hadapan warga.

Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, kepada masyarakat penerima. Gubernur berharap keberadaan sertipikat tanah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan sertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan dapat memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi produktif,” tambahnya.

Selain masyarakat, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta juga menerima 25 Sertipikat Hak Pakai yang diperuntukkan bagi pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Infrastruktur strategis nasional ini menghubungkan lima provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten. Di wilayah Yogyakarta, JJLS melintasi tiga kabupaten, termasuk Kulonprogo.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) D.I. Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam mendukung pembangunan daerah.

“Ini bentuk kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, Dinas PUP-ESDM, dan Kantor Pertanahan Gunungkidul,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta, menambahkan bahwa penerbitan sertipikat tersebut merupakan hasil penyelesaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang telah rampung dan difungsikan sesuai rencana.

“Proses pengadaan tanah sudah tuntas dan jalur JJLS kini telah dapat dilalui,” jelasnya.

Kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menjadi dasar hukum penataan dan legalisasi aset tanah di Indonesia.

Melalui langkah ini, ATR/BPN berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, guna mendukung visi menuju pelayanan kelas dunia.

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *