Skip to content
  • Atlet Babel Sabet Perunggu di Aquathlon Mix Relay PON XXI
  • Hot Line Berita & Layanan Iklan
  • Kebijakan Redaksi & Pedoman Pemberitaan Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Top Line news

Berita Top Line

Suara Nuswantara

  • Beranda
  • Nasional – Internasional
  • Kabar Daerah
  • Berita Desa
  • TNI-POLRI-APH
  • Politik Dan Sosial
  • Seni Dan Budaya
  • Pendidikan Dan Teknologi
  • Ekonomi – Perbankan
  • Hukum – Kebijakan Publik
  • Olah Raga Dan Kesehatan
  • Entertainment
  • Pariwisata
  • Editorial – Opini – Refleksi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Redaksi & Pedoman Pemberitaan Siber
  • Toggle search form
  • Pesan Kapolri dan Panglima TNI kepada Capaja TNI-Polri TNI-POLRI-APH
  • Transformasi Ekonomi Bangka Belitung: Menjawab Tantangan Melalui Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan Editorial - Opini - Refleksi
  • Polemik Guru Supriyani: Dua Polisi Dicopot, Jaksa Tuntut Bebas Hukum Dan Kebijakan Publik
  • DPRD Depok Naikkan Anggaran 2024: Publik Soroti Lonjakan Belanja Daerah Kabar Daerah
  • BPK Serahkan LHP Pengelolaan Sertifikasi Tanah dan PNBP ke Kementerian ATR/BPN Nasional-Internasional
  • Program Jaga Desa, Upaya Kejaksaan Perkuat Pengawalan Dana Desa TNI-POLRI-APH
  • Somasi terakhir PT Sutrado Kabel
    Somasi Terakhir PT Sutrado Kabel Terkait Pelanggaran Lahan Kabar Daerah
  • M Resto Megamendung Diduga Langgar Izin Usaha dan Tata Ruang Kabar Daerah
Ribuan pekerja

Penutupan 33 Usaha di Puncak Ancam 2.500 Pekerja, Ekonomi Rakyat Terancam Lumpuh

Posted on 10 Agustus 202510 Agustus 2025 By Rio Riberka Suteja Tak ada komentar pada Penutupan 33 Usaha di Puncak Ancam 2.500 Pekerja, Ekonomi Rakyat Terancam Lumpuh

BOGOR, Berita Top Line — Penutupan 33 usaha wisata dan ekonomi rakyat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memicu gelombang ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sedikitnya 2.500 pekerja.

Data lapangan yang dihimpun tim investigasi Berita Top Line menunjukkan, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp15 miliar per bulan.

Kronologi Kebijakan

Pada Juli 2025, KLHK mengeluarkan perintah penghentian operasional 33 mitra Kerja Sama Operasional (KSO) PTPN Gunung Mas.

Kebijakan tersebut disebut bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pemulihan lahan dan pelanggaran tata ruang.

Namun, investigasi menemukan bahwa tidak ada forum musyawarah publik atau kajian sosial-ekonomi yang melibatkan warga terdampak, padahal Pasal 65 ayat (2) UU 32/2009 menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Jenis Usaha yang Terimbas

Hasil penelusuran menunjukkan usaha yang terkena dampak meliputi:

Warung dan restoran lokal (± 900 pekerja)

Penginapan skala kecil & homestay (± 500 pekerja)

Penyewaan kuda dan ojek wisata (± 400 pekerja)

Pedagang kaki lima (± 300 pekerja)

Unit transportasi wisata (angkot & travel) (± 250 pekerja)

Pengelola wahana permainan dan spot foto (± 150 pekerja)

Jika penutupan berlangsung permanen, sektor ini akan kehilangan perputaran uang dari wisatawan yang rata-rata mencapai Rp500 juta per hari di musim liburan.

Suara dari Lapangan

Ketua Karukunan Warga Puncak (KWP) sekaligus Ketua Tani Merdeka Indonesia Kecamatan Cisarua, Joe Salim, menegaskan bahwa warga tidak menolak penataan lingkungan, tetapi menolak cara sepihak yang mengorbankan mata pencaharian.

 

“Kami paham pentingnya lingkungan. Tapi kalau penutupan ini memutus nafkah ribuan orang tanpa solusi, itu sama saja memiskinkan rakyat di tanahnya sendiri,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Seorang pengusaha penginapan yang menolak disebutkan namanya mengatakan omzetnya turun 90% sejak kabar penutupan beredar. Banyak pemesanan dibatalkan karena wisatawan takut usaha akan ditutup saat mereka datang.

Puncak
Di balik kabut indah Puncak, ada badai ekonomi yang mengancam. Penutupan 33 usaha wisata membuat ribuan pekerja kehilangan penghasilan

Efek Domino

Investigasi juga menemukan dampak lanjutan:

• Penurunan drastis pendapatan pedagang bahan pangan lokal.

• PHK massal pekerja lepas musiman.

• Penurunan penerimaan pajak daerah dari sektor pariwisata.

Kondisi ini diperparah kebijakan Gubernur Jawa Barat sebelumnya yang melarang study tour sekolah demi efisiensi anggaran.

Kebijakan itu sudah memotong ± 40% arus kunjungan pelajar, segmen yang selama ini menjadi penopang ekonomi Puncak.

Landasan Hukum dan Kewajiban Pemerintah

Selain UU 32/2009, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Implementasi kebijakan lingkungan seharusnya mengacu pada prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c UU 32/2009, yaitu menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepentingan sosial-ekonomi.

Artinya, pemerintah wajib menyediakan solusi alternatif, seperti relokasi usaha, program padat karya, atau insentif bagi pelaku usaha terdampak.

Tuntutan Warga, Warga Puncak mendesak:

1. Pemerintah pusat membentuk tim mediasi antara KLHK, PTPN, dan masyarakat.

2. Penundaan eksekusi penutupan hingga ada skema penataan yang disepakati bersama.

3. Bantuan langsung tunai atau program sementara untuk pekerja terdampak.

 

“Kami tidak melawan hukum, kami hanya ingin keadilan dan kesempatan bertahan hidup,” tegas Joe.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KLHK dan PTPN Gunung Mas belum memberikan tanggapan resmi atas desakan warga.

Situasi di lapangan menunjukkan bahwa setiap hari usaha-usaha di Puncak makin sepi, dan ancaman PHK massal semakin dekat.

Related Posts

  • Warga Usaha Kecil di Puncak Terdampak Penertiban, Dinilai Jadi Korban Ketidaksinkronan Kebijakan

    BOGOR, BERITA TOP LINE — Ketegangan kembali mencuat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, setelah sejumlah…

  • Belgia Legalkan Pekerja Seks sebagai Pekerja Formal, Dapat Asuransi hingga Pensiunan

    Pemerintah Belgia mengukir sejarah baru dengan memberlakukan undang-undang (UU) yang mengakui pekerja seks komersial (PSK)…

  • Puncak
    Puncak Terancam: Rakyat Dibongkar, Pemodal Dibiarkan

    Kebijakan penertiban lahan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Hukum Dan Kebijakan Publik Tags:Bogor, Kebijakan KLHK, Pengangguran Masal, Penutupan 33 usaha, Puncak

Navigasi pos

Previous Post: KPK Usut Dugaan Korupsi Internet Rp60 M di Depok, Laporan IPAR Jadi Pintu Masuk
Next Post: PP Kab. Bekasi Gelar Turnamen Catur HUT RI Ke-80

Related Posts

  • Kostman SH.,
    Babak Baru Perseteruan Kades Bojong Barat Purwakarta dengan Pengusaha Tanah Hukum Dan Kebijakan Publik
  • WSJ Beauty Depok
    Polisi Usut Tuntas Kematian Pasien Sedot Lemak di WSJ Beauty Depok Hukum Dan Kebijakan Publik
  • Toilet portble
    Pemkot Depok Hadirkan 8 Toilet Portabel di CFD Margonda Hukum Dan Kebijakan Publik
  • Tanah Tak Diketahui, Sertifikat Terbit: Penggugat Bongkar Dugaan Maladministrasi di PN Cibinong Hukum Dan Kebijakan Publik
  • 5 Anggota PMJ Ditangkap, Ketum Mapan : Pesta Narkoba Atau Bandar ? Karena Ada Timbangan Hukum Dan Kebijakan Publik
  • Ridwan kamil
    Ridwan Kamil Diterpa Fitnah Lama: Klarifikasi dan Siap Tempuh Jalur Hukum Hukum Dan Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TOP LINE

BERITA Top Line adalah portal media yang berdedikasi untuk menyajikan berita-berita teratas, baik dari dalam maupun luar negeri. Nama Top Line yang berati "Garis Atas" mencerminkan komitmen kami dalam menyajikan informasi yang terkini, faktual, dan aktual.

focus kami adalah pada peristiwa dan isu-isu yang tengah berkembang, dengan sudut yang inspiratif, edukatif, inovatif, dan kritis yang konstruktif.

kami juga mengkampanyekan kesetaraan penyandang Disabilitas di Indonesia dan di Dunia pada Umumnya

Slogan kami, "Suara Nuswantara" berasal dari bahasa Sanskerta, dimana "Nuswantara" merupakan tempat yang harmonis diantara pulau-pulau dan samudra. dalam konteks ini, "Nuswa" berarti tempat yang layak dihuni, sementara "Antara" berarti ditengah. Slogan Ini menginspirasi kami untuk menjadi media yang menyajikan pemberitaan yang berimbang yang faktual dan edukatif dengan kepentingan masyarakat.

Top Line berupaya menjadi salah satu pilar pembangunan bangsa yang kuat dan berkelanjutan.

Salam Literasi, Satu Suara Untuk Kesetaraan Jabat Erat

Redaksi, Green Mansion, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.
Layanan dan Hot line: 085724333296

Wali kota Depok

YRPPD

LBH KUBI

LBH KUBI
  • Pilkada Depok
    Demokrat Usung Supian Suri-Chandra Rahmansyah di Pilkada Depok Politik Dan Sosial
  • Demokrat
    Demokrat Bekasi Mantapkan Kepemimpinan Kader untuk Masa Depan Pemerintahan Politik Dan Sosial
  • Atlet MMA Pasmar 3 Raih Emas, Bukti Keunggulan Prajurit TNI AL Seni Dan Budaya
  • Pj Gubernur Babel dan Kejagung RI Bahas Pembenahan Pertambangan Timah Kabar Daerah
  • Menko marves
    Menko Marves Dorong Green Leadership untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045 Nasional-Internasional
  • Korps marinir
    Gladi Kotor HUT TNI ke-79: Marinir Tampilkan Alutsista TNI-POLRI-APH
  • Kakantah Depok Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan Pertanahan Kabar Daerah
  • Kepastian Hukum Tanah Ulayat, Komitmen Menteri ATR/BPN Nasional-Internasional

Copyright © 2025 Berita Top Line.

Powered by PressBook News Dark theme