DEPOK, Berita Top Line – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah dugaan korupsi proyek penyediaan internet publik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok. Laporan resmi dari Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) yang diketuai Obor Panjaitan menjadi dasar awal pengusutan kasus ini.
Pada Kamis, 1 Agustus 2025, pihak KPK menghubungi langsung Obor Panjaitan melalui staf perempuan dari bagian pengaduan masyarakat.
Dalam sambungan telepon, KPK menanyakan sejumlah poin krusial terkait program internet publik yang disebut fiktif dan merugikan negara hingga lebih dari Rp60 miliar.
KPK Gali Data: Proyek Internet Tak Terlihat, Kerugian Nyata
Menurut keterangan Obor, program yang berlangsung sejak 2021 hingga 2025 itu menelan anggaran besar, namun tak berdampak nyata di masyarakat. Bahkan, sejumlah Ketua RW di wilayah Sukmajaya dan Tapos mengaku tidak mengetahui keberadaan layanan internet publik yang dijanjikan Pemkot Depok.
“Saya tanya langsung ke RW 04 Jatimulya, juga beberapa RW di Jatijajar, mereka semua bingung internet publiknya di mana. Bahkan jurnalis pun tak menemukan jejak program ini,” ujar Obor.
Ia menambahkan bahwa laporan untuk tahun anggaran 2025 juga disertakan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi pengulangan praktik yang sama.

Pertanyaan KPK Fokus pada Anggaran, Kontrol, dan Bukti Lapangan
Dalam komunikasi tersebut, KPK menyoroti:
• Tahun anggaran proyek yang terindikasi bermasalah
• Pelaksanaan uji petik atau keterlibatan warga
• Peran kepala daerah dalam pengawasan proyek
Obor menyampaikan bahwa tidak ada kontrol signifikan dari Wali Kota Depok terhadap proyek besar ini. Padahal, dalam janji kampanye, kepala daerah menjanjikan transformasi digital melalui internet gratis di tingkat RW.
IPAR Siapkan Bukti Lapangan Tambahan
KPK meminta tambahan data seperti dokumentasi lapangan, tangkapan layar, dan testimoni warga. IPAR menyatakan siap mengirimkan seluruh bukti pada pekan berikutnya sebagai bentuk tanggung jawab moral warga negara.
“Bukti observasi dan testimoni masyarakat kami kumpulkan dan akan segera disampaikan. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap hak publik,” tegas Obor.
Landasan Hukum yang Melandasi Laporan
Penelusuran dugaan korupsi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 dan 3, disebutkan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana.
Selain itu, Pasal 41 UU 31/1999 menjamin partisipasi masyarakat untuk melapor dan terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
IPAR: Laporan Didasarkan pada Investigasi dan Bukti Awal
Obor menegaskan bahwa laporan ini bukan reaksi spontan, melainkan hasil investigasi sejak 2022. IPAR telah melayangkan surat konfirmasi kepada Diskominfo Kota Depok, namun tidak pernah mendapat tanggapan resmi.
Bukti awal yang telah dikumpulkan meliputi data anggaran, tangkapan layar media daring, testimoni warga, serta pengamatan langsung di lapangan yang menunjukkan bahwa proyek internet publik tersebut tak pernah benar-benar hadir di masyarakat.
Respon Publik: Kasus Ini Layak Diselidiki Tuntas
Laporan IPAR telah diliput oleh lebih dari 40 media nasional dan lokal. Akademisi, aktivis, hingga elemen masyarakat sipil mendesak KPK untuk mempercepat proses penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami harap ini segera naik ke penyelidikan dan KPK bisa menetapkan tersangka. Rakyat sudah muak. Uang rakyat bukan untuk dikorupsi,” tambahnya
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proyek teknologi yang diklaim sebagai inovasi publik harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah yang digelontorkan dari APBD wajib memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar proyek siluman. Pungkas Obor




