Lumajang, BERITA TOP LINE – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai penemuan ladang ganja di kawasan konservasi.
KLHK menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan temuan ini dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan wisata di TNBTS adalah tidak benar.

Pengungkapan Ladang Ganja
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa ladang ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024.
Lokasi tersebut terungkap melalui penyelidikan aparat kepolisian terkait kasus narkotika yang ditangani oleh Polres Lumajang.
Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berhasil menemukan ladang ganja tersembunyi di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
Proses pemetaan lahan dilakukan menggunakan teknologi drone, yang mengungkap bahwa tanaman ganja disembunyikan di area lereng curam dan tertutup semak belukar lebat.
Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, Polisi Hutan, dan Manggala Agni dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan mencabut tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti.
Hingga kini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempat tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Klarifikasi Isu Penutupan Wisata dan Pembatasan Drone
Menanggapi spekulasi bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diberlakukan sejak 2019 melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Semeru dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KLHK.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga ekosistem taman nasional dari gangguan yang dapat merusak keseimbangan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan konservasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sebagaimana diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengatur tentang larangan, sanksi, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, termasuk tanaman ganja.
• Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024: Mengatur kebijakan terkait penggunaan drone dan tarif PNBP di kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan KLHK.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Menegaskan perlindungan kawasan konservasi dari aktivitas yang merusak lingkungan.
KLHK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta mendukung upaya pelestarian lingkungan di kawasan konservasi nasional.