Bangka Barat, Top Line – Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat ditangani penyidik akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Proses gelar perkara RJ berlangsung pada Selasa (28/10/2025) di Ruang Pertemuan Sat Lantas Polres Bangka Barat, dihadiri unsur Sat Lantas, Reskrim, Propam, Siwas, Kasikum, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Dari hasil musyawarah dan paparan penyidik, disimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan melalui Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pihak terlapor juga menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan kepada korban dan keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Suasana pertemuan berlangsung penuh haru dan keikhlasan, ditutup dengan pernyataan damai kedua belah pihak.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa Restorative Justice bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat makna keadilan yang sesungguhnya.
“Kami di Polres Bangka Barat berkomitmen bahwa penegakan hukum harus disertai nurani dan kemanusiaan. Restorative Justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi justru menguatkan makna keadilan yang sesungguhnya. Ketika korban dan pelaku sudah berdamai dan keduanya merasa adil, maka hukum telah mencapai tujuannya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasikum Polres Bangka Barat IPDA Sapril Darmawan, S.H. menambahkan bahwa penyelesaian perkara ini sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian perkara ini sepenuhnya berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Syarat formil dan materil telah terpenuhi, sehingga hasil RJ ini sah dan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.




