Kantah Depok Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Hari Santri Nasional

Kantah Depok Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Hari Santri Nasional

DEPOK, Top Line — Kantor Pertanahan Kota Depok kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset umat melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Wujud nyata komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf secara simbolis pada momentum Apel Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (22/10/2025).

Apel HSN tahun ini mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia” dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok, dengan dihadiri jajaran Forkopimda Kota Depok, serta berbagai unsur masyarakat dan santri.

Peran Aktif Kantah Depok dalam Sertifikasi Tanah Wakaf

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., memimpin langsung delegasi dari Kantah Depok. Turut hadir Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Adnan Fabyandi, S.T., M.P.W.K., M.M.G., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dr. Galih Permana Sasmita, S.H., M.Kn.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok, disaksikan langsung oleh Wali Kota Depok dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Landasan hukum kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan pentingnya kepastian hukum atas setiap bidang tanah, termasuk tanah wakaf.

Kepastian Hukum dan Manfaat Tanah Wakaf

Dalam sambutannya, Budi Jaya menyampaikan harapan agar program sertifikasi tanah wakaf di Kota Depok semakin masif dan berkelanjutan.

“Dengan sertipikasi wakaf, tanah wakaf akan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Beliau juga menegaskan bahwa fungsi wakaf tidak hanya bersifat ibadah, tetapi juga memiliki nilai sosial-ekonomi yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan bahwa wakaf harus dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umum.

Komitmen Kantah Depok untuk Aset Umat dan Tertib Pertanahan

Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkomitmen mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional Reforma Agraria dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mendorong seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum.

“Kami siap mendukung penuh upaya pengamanan aset umat melalui sertifikasi tanah wakaf. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial terhadap kemaslahatan masyarakat,” tutup Budi Jaya.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *