Klarifikasi Disrumkim Depok Soal Prosedural Teknis Material Bekas di Proyek SDN Mekarjaya 29

Gedor

Depok, TOP LINE, 21 Oktober 2025 — Klarifikasi Dinas Perumahan da Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok terkait dugaan penggunaan material bekas di proyek rehabilitasi SDN Mekarjaya 29 muncul setelah Gerakan Depok Bersatu (Gedor) menemukan indikasi penyimpangan.

Dugaan ini memicu sorotan publik terkait akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan proyek yang dibiayai APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1,595 miliar dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Temuan Lapangan: Material Bekas atau Prosedur Teknis?

Tim investigasi Gedor sempat menemukan indikasi penggunaan besi bekas dan kayu bongkaran pada pengecoran beton. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Gedor, Tora, menegaskan bahwa praktik semacam itu berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membahayakan keselamatan pengguna fasilitas pendidikan.

“Jika terbukti, penggunaan material bekas bukan sekadar efisiensi, tapi indikasi penyimpangan dalam pengadaan proyek publik. Ini berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Tora, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Klarifikasi Disrumkim: Prosedur dan Perbaikan

Menanggapi tudingan ini, Kepala Bidang Tata Bangunan Disrumkim Kota Depok, Swandi, ST., menyatakan:

• Besi plat lantai lama tetap dipakai karena hanya beton yang diganti. Besi lama diperkuat dengan wiremesh baru agar struktur tetap solid.

• Balok lama masih layak pakai, sehingga dibobok untuk mengikat wiremesh baru, bukan penggunaan material bekas secara sembarangan.

• Kayu bekas yang sempat dipakai telah diganti sesuai instruksi.

Swandi menambahkan, “Kalau memang ada informasi titik material bekas yang jelas, kami akan menegur kontraktor dan menindaklanjuti sesuai prosedur.” Pernyataan ini menegaskan adanya upaya perbaikan internal dan transparansi dari Disrumkim.

Keterbukaan Publik dan Akses Informasi

Gedor menyoroti praktik tertutup di area proyek, yang digembok dengan alasan keamanan. Hal ini, menurut Tora, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena proyek publik seharusnya dapat diawasi masyarakat sebagai bagian dari hak publik.

“Pengawasan masyarakat penting untuk memastikan penggunaan APBD sesuai prosedur dan prinsip tata kelola yang baik,” tegas Tora.

Penegakan Hukum dan Audit Independen

Gedor menekankan, jika ditemukan penyimpangan, penegakan hukum harus dilakukan transparan. Landasan hukumnya tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan penyalahgunaan kewenangan atau anggaran negara sebagai tindak pidana korupsi.

“Setiap rupiah dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Bila ada manipulasi material atau mark-up kualitas, aparat penegak hukum wajib menindak tegas,” kata Tora.

Kita ingin proyek yang berkualitas, bukan asal jadi. Keterbukaan, partisipasi publik, dan penegakan hukum adalah pilar utama, tutup Tora.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *