
BANYUMAS, Berita Top Line – Seorang wanita berinisial NR (41) dari Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, resmi Gugat mantan Rp1 Miliar kepada kekasihnya, R (44), ke Pengadilan Negeri Banyumas. NR (41) menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas dugaan ingkar janji menikah meski mereka telah menjalin hubungan selama sembilan tahun dan memiliki satu anak.
Kronologi dan Alasan Gugat Mantan Rp1 Miliar
NR mengaku bahwa sejak awal R sering berjanji akan menikahinya, namun janji tersebut tak pernah terwujud. Hubungan panjang yang tampak serius itu akhirnya berujung tanpa kejelasan, padahal mereka telah memiliki anak bersama.
“Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Didampingi tim dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, NR mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin hubungan serius dengan R selama kurang lebih sembilan tahun. Dari hubungan tersebut, ia bahkan sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun.
Meski demikian, janji pernikahan yang pernah diucapkan R tak kunjung terwujud. R sendiri diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu perguruan tinggi negeri di Purwokerto.
NR juga menambahkan, selama hubungan tersebut ia kerap menanggung berbagai kebutuhan R. Hal itu ia sampaikan saat mengajukan aduan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Rabu (27/8/2025).
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum NR, H Djoko Susanto dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyebut kasus ini termasuk kategori wanprestasi atau ingkar janji menikah. Gugatan Rp1 miliar diajukan untuk menuntut kompensasi yang mencakup:
• Biaya hidup NR selama sembilan tahun menjalin hubungan,
• Kebutuhan anak dalam jangka panjang, termasuk pendidikan.
“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan,” jelas Djoko.
Dia menambahkan bahwa tujuan dari gugatan ini tidak semata materi—melainkan juga sebagai pelajaran hukum bagi publik agar tidak mempermainkan janji pernikahan.
Landasan Hukum dan Perspektif Ahli
Ketua Umum Dan Pendiri LBH Keadilan Untuk Bangsa (LBH KUBI) Restu Palgunadi menilai, gugatan semacam ini biasanya didasarkan pada ketentuan passing perbuatan melawan hukum (PMH) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Jika terbukti ada ingkar janji yang merugikan, pengadilan bisa memutuskan memberikan ganti rugi — walau tidak bisa memaksa dilakukan pernikahan. ” ujar Restu kepada Berita Top Line
Bukti yang dipertimbangkan biasanya berupa:
• Janji tertulis atau lisan mengenai pernikahan,
• Bukti pengeluaran bersama,
• Kontribusi finansial selama hubungan,
• Dampak psikologis dan sosial akibat tidak adanya kejelasan status.
Kepentingan anak juga menjadi pertimbangan penting dalam penilaian hakim—sejalan dengan UU Perlindungan Anak yang menuntut orang tua bertanggung jawab, meski tidak terikat perkawinan resmi. Pungkas Restu
Reaksi Publik & Tren Media Sosial
Kasus ini cepat menyebar di media sosial dan platform video pendek. Warganet terbagi antara yang mendukung perjuangan NR demi keadilan, dan yang berpendapat masalah seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Tagar seperti “gugat mantan Rp1 miliar” ramai dibahas di Twitter dan Instagram, membuka diskusi soal komitmen pacaran dan pentingnya kejelasan sebelum melangkah jauh.
Apa yang Perlu Diketahui Publik & Pihak Terlibat
• Dokumentasi sangat penting
Pesan, pengakuan tertulis, atau bukti lain yang menunjukkan komitmen perlu dikumpulkan sebagai dasar hukum.
• Batas waktu pengajuan gugatan
Pasal kedaluwarsa bisa menjadi kendala jika klaim terlalu lama diajukan setelah hubungan berakhir. Konsultasi hukum di awal berlangsung sangat penting.
• Peran anak sebagai pihak yang terkena dampak
Pengadilan biasanya mempertimbangkan kesejahteraan anak dalam menentukan ganti rugi.
Kesimpulan: Menunggu Putusan PN Banyumas
Proses hukum atas gugatan Rp1 miliar atas ingkar janji menikah ini masih berjalan di PN Banyumas. Putusan hakim akan bergantung pada bukti, rasionalitas tuntutan, dan pertimbangan hukum mengenai wanprestasi.
Baik bagi NR maupun publik luas, kasus ini menjadi cermin penting: tidak cukup hanya janji dalam hubungan panjang—kejelasan dan tanggung jawab adalah kunci, khususnya saat sudah ada anak yang harus dijaga masa depannya.