Penutupan 33 Usaha di Puncak Ancam 2.500 Pekerja, Ekonomi Rakyat Terancam Lumpuh

Ribuan pekerja
Di balik kabut indah Puncak, ada badai ekonomi yang mengancam. Penutupan 33 usaha wisata membuat ribuan pekerja kehilangan penghasilan

BOGOR, Berita Top Line — Penutupan 33 usaha wisata dan ekonomi rakyat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memicu gelombang ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sedikitnya 2.500 pekerja.

Data lapangan yang dihimpun tim investigasi Berita Top Line menunjukkan, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp15 miliar per bulan.

Kronologi Kebijakan

Pada Juli 2025, KLHK mengeluarkan perintah penghentian operasional 33 mitra Kerja Sama Operasional (KSO) PTPN Gunung Mas.

Kebijakan tersebut disebut bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pemulihan lahan dan pelanggaran tata ruang.

Namun, investigasi menemukan bahwa tidak ada forum musyawarah publik atau kajian sosial-ekonomi yang melibatkan warga terdampak, padahal Pasal 65 ayat (2) UU 32/2009 menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Jenis Usaha yang Terimbas

Hasil penelusuran menunjukkan usaha yang terkena dampak meliputi:

Warung dan restoran lokal (± 900 pekerja)

Penginapan skala kecil & homestay (± 500 pekerja)

Penyewaan kuda dan ojek wisata (± 400 pekerja)

Pedagang kaki lima (± 300 pekerja)

Unit transportasi wisata (angkot & travel) (± 250 pekerja)

Pengelola wahana permainan dan spot foto (± 150 pekerja)

Jika penutupan berlangsung permanen, sektor ini akan kehilangan perputaran uang dari wisatawan yang rata-rata mencapai Rp500 juta per hari di musim liburan.

Suara dari Lapangan

Ketua Karukunan Warga Puncak (KWP) sekaligus Ketua Tani Merdeka Indonesia Kecamatan Cisarua, Joe Salim, menegaskan bahwa warga tidak menolak penataan lingkungan, tetapi menolak cara sepihak yang mengorbankan mata pencaharian.

 

“Kami paham pentingnya lingkungan. Tapi kalau penutupan ini memutus nafkah ribuan orang tanpa solusi, itu sama saja memiskinkan rakyat di tanahnya sendiri,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Seorang pengusaha penginapan yang menolak disebutkan namanya mengatakan omzetnya turun 90% sejak kabar penutupan beredar. Banyak pemesanan dibatalkan karena wisatawan takut usaha akan ditutup saat mereka datang.

Puncak
Di balik kabut indah Puncak, ada badai ekonomi yang mengancam. Penutupan 33 usaha wisata membuat ribuan pekerja kehilangan penghasilan

Efek Domino

Investigasi juga menemukan dampak lanjutan:

• Penurunan drastis pendapatan pedagang bahan pangan lokal.

• PHK massal pekerja lepas musiman.

• Penurunan penerimaan pajak daerah dari sektor pariwisata.

Kondisi ini diperparah kebijakan Gubernur Jawa Barat sebelumnya yang melarang study tour sekolah demi efisiensi anggaran.

Kebijakan itu sudah memotong ± 40% arus kunjungan pelajar, segmen yang selama ini menjadi penopang ekonomi Puncak.

Landasan Hukum dan Kewajiban Pemerintah

Selain UU 32/2009, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Implementasi kebijakan lingkungan seharusnya mengacu pada prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c UU 32/2009, yaitu menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepentingan sosial-ekonomi.

Artinya, pemerintah wajib menyediakan solusi alternatif, seperti relokasi usaha, program padat karya, atau insentif bagi pelaku usaha terdampak.

Tuntutan Warga, Warga Puncak mendesak:

1. Pemerintah pusat membentuk tim mediasi antara KLHK, PTPN, dan masyarakat.

2. Penundaan eksekusi penutupan hingga ada skema penataan yang disepakati bersama.

3. Bantuan langsung tunai atau program sementara untuk pekerja terdampak.

 

“Kami tidak melawan hukum, kami hanya ingin keadilan dan kesempatan bertahan hidup,” tegas Joe.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KLHK dan PTPN Gunung Mas belum memberikan tanggapan resmi atas desakan warga.

Situasi di lapangan menunjukkan bahwa setiap hari usaha-usaha di Puncak makin sepi, dan ancaman PHK massal semakin dekat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *