BERITA TOP LINE, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Ia menjadi tersangka korupsi termuda dalam sejarah penanganan perkara KPK, saat itu baru berusia 24 tahun.
Nur Afifah yang menjabat Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan divonis bersalah menerima suap bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. Total suap yang diterima mencapai Rp5,7 miliar, berasal dari proyek pengadaan barang, jasa, serta pengurusan perizinan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2022. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Nur Afifah aktif mengelola dana hasil suap, termasuk penggunaan rekening pribadinya dan fasilitas ATM untuk transaksi oleh Abdul Gafur.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Abdul Gafur dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara yang sama.
Putusan ini berdasarkan pelanggaran Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18, Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Potret Politik Muda yang Gagal
Kasus Nur Afifah menjadi cermin kegagalan pembinaan kader muda dalam dunia politik lokal. Pengamat hukum tata negara menilai, partai politik seharusnya membentuk kader dengan integritas dan etika, bukan justru menciptakan ruang bagi praktik transaksional.
KPK menegaskan pentingnya moral dan integritas bagi generasi muda yang memasuki dunia politik. “Usia muda bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab moral sebagai penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK.

Potret masa kejayaan Nur Afifah Balqis berfoto bersama Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud sebelum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan. – kasus korupsi Rp5,7 miliar menyeretnya ke balik jeruji besi di usia 24 tahun. Gaya hidup mewahnya menjadi sorotan publik
Profil Singkat Nur Afifah Balqis
Lahir di Balikpapan tahun 1997, Nur Afifah dikenal aktif di media sosial dan sempat membagikan gaya hidup mewah serta kegiatan politik di akun Instagram-nya.
Kedekatannya dengan Abdul Gafur Mas’ud berperan besar dalam posisinya sebagai bendahara partai dan kemudian dalam kasus korupsi tersebut.
Ia kini menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa popularitas dan jabatan politik tanpa integritas hanya akan membawa kehancuran.