ATR/BPN Ajak Alumni PMII Dukung Reforma Agraria

ATR/BPN Ajak Alumni PMII Dukung Reforma Agraria

BERITA TOP LINE, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) untuk terlibat aktif dalam program Reforma Agraria.

Ajakan itu disampaikan dalam acara Pengukuhan dan Orientasi Nasional Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII (PB IKA-PMII), di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Menurut Nusron, prinsip keadilan dan kesinambungan ekonomi harus menjadi landasan dalam pemanfaatan tanah di Indonesia.

“Kesempatan ini terbuka bagi keluarga besar PMII, NU, Muhammadiyah, dan kelompok masyarakat lainnya untuk ikut ambil bagian,” ujarnya.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat, dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat, masih terdapat 1,4 juta hektare tanah telantar yang berstatus sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk alumni PMII, untuk kepentingan sosial, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

“Daripada tidak dimanfaatkan, ayo kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat,” tutur Nusron.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepala daerah dalam pengajuan pemanfaatan tanah TORA.

Pemerintah pusat menetapkan objek tanah, sedangkan kepala daerah bertugas menetapkan penerima manfaat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.

“Sinergi dengan bupati atau wali kota sangat penting agar distribusi tanah tepat sasaran,” tambahnya.

Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa seluruh pemanfaatan tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

“Kalau mau bangun pesantren, tanahnya harus berada di zona permukiman atau industri. Tidak boleh di kawasan perkebunan atau pertanian,” jelasnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siradj, Ketua Umum PB IKA-PMII Fathan Subchi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, serta sejumlah tokoh nasional dan alumni PMII dari berbagai daerah.

Program Reforma Agraria merupakan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta bagian dari pelaksanaan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *