M Resto Megamendung Diduga Langgar Izin Usaha dan Tata Ruang

M Resto Megamendung Diduga Langgar Izin Usaha dan Tata Ruang

Bogor – Tempat usaha hiburan malam M Resto Karaoke & Hall yang berlokasi di Jalan Raya Puncak – Gadog No.48, Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha lengkap dan melanggar ketentuan tata ruang, Kamis (10/7).

Berdasarkan penelusuran, bangunan tersebut tercatat sebagai restoran dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun dalam praktiknya, M Resto beroperasi sebagai tempat hiburan malam dengan fasilitas karaoke, lounge, dan panggung pertunjukan lengkap. Hal ini dinilai bertentangan dengan perizinan yang telah diberikan.

M Resto
Diduga Beroperasi tanpa izin lengkap, M Resto di kawasan wisata Puncak menuai sorotan warga. Pemerintah diminta tak tutup mata.

Dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, setiap usaha pariwisata wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional berjenjang, serta menjalankan kegiatan sesuai klasifikasi usaha yang terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission).

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelaku usaha wajib tunduk pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan tidak boleh mengubah fungsi ruang secara sepihak. Pelanggaran terhadap tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha dan pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Cipta Kerja,” jelas aktivis masyarakat Joe Salim.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, dijelaskan bahwa segala bentuk kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan kenyamanan dan ketertiban wajib memiliki izin sesuai jenis usaha, dan dapat ditindak oleh Satpol PP bila melanggar.

Namun, pantauan di lokasi tidak ditemukan papan informasi perizinan sebagaimana diwajibkan, dan promosi di media sosial M Resto justru secara terbuka menawarkan fasilitas hiburan malam tanpa kejelasan legalitas.

Warga sekitar, seperti Zoel (46), mengaku terganggu dengan suara bising dan aktivitas malam hari.

“Setiap malam musik keras, tamunya berpakaian minim. Ini bukan zona hiburan malam, tapi seolah dibiarkan,” ujar Zoel, warga RT 02/RW 06.

Ia juga menyoroti ketimpangan hukum:
“Pedagang kecil ditertibkan karena papan nama, tapi tempat seperti ini dibiarkan. Ini mencederai rasa keadilan.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari instansi seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata, maupun DPMPTSP Kabupaten Bogor. Redaksi telah mengajukan permintaan konfirmasi resmi namun belum mendapatkan respons.

Aktivis masyarakat pun mendesak penegakan hukum secara adil dan terbuka.

“Jika izinnya lengkap, tunjukkan ke publik. Tapi jika tidak, hentikan pembiaran. Kawasan Megamendung adalah wilayah konservasi penyangga Ibu Kota, harus dijaga sesuai amanat undang-undang,” tambah Joe Salim.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *