Polemik PT Gunung Maras Lestari (GML), Benarkah CV TMR yang Jadi Korban?

Polemik PT Gunung Maras Lestari (GML), Benarkah CV TMR yang Jadi Korban?

BANGKA, Top Line – Polemik PT Gunung Maras Lestari (GML) kini menjadi sorotan publik di Bangka. Persoalan bermula dari pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas kurang lebih 400 hektare, yang disebut hanya diberikan rekomendasi kepada CV TMR oleh pihak PT GML dan PT Timah Tbk. Pertanyaan pun muncul: apakah CV TMR benar-benar korban, atau justru bagian dari praktik monopoli di wilayah tersebut?

Dugaan Monopoli dan Permainan Harga di Lapangan

Dalam praktik di lapangan, CV TMR diduga menjadi satu-satunya pihak yang menerima mandat pengelolaan di seluruh wilayah IUP milik PT GML. Kondisi ini menimbulkan dugaan praktik monopoli, melanggar semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, masyarakat penambang mengeluhkan harga pembelian timah yang dibayarkan CV TMR hanya berkisar Rp90.000–Rp100.000 per kilogram, dengan dalih adanya “biaya penggantian tanam tumbuh”. Ironisnya, pohon sawit di kawasan tersebut disebut sudah tidak lagi produktif dan masa Hak Guna Usaha (HGU) PT GML akan berakhir pada tahun 2028.

Lebih jauh, masyarakat menilai harga penggantian tanam tumbuh sebesar Rp3 juta per batang sawit tidak logis, mengingat tanaman tersebut dalam kondisi replanting (peremajaan) dan tidak lagi menghasilkan secara optimal.

Sengketa Hukum dan Tuduhan Pengrusakan

Situasi kian memanas ketika CV TMR dikabarkan menempuh jalur hukum, mengklaim dirinya sebagai korban. Namun, masyarakat mempertanyakan: siapa sebenarnya yang lebih dulu merusak dan siapa yang sebenarnya dirugikan?

Menurut laporan lapangan, terjadi pengrusakan terhadap peralatan tambang milik masyarakat oleh pihak CV TMR. Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI), Heriyanto, S.H, menyatakan siap mendampingi masyarakat dalam proses hukum tersebut.

“Jangan sampai hukum dapat dipermainkan dengan uang. Dalam kasus ini, yang menjadi korban nyata adalah masyarakat penambang,” tegas Heriyanto.

LBH KUBI juga membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang alat tambangnya dirusak untuk segera melapor melalui WhatsApp di nomor 0822-9499-8650.

Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan

Kasus ini menyentuh beberapa aspek hukum penting, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menegaskan pentingnya izin usaha dan keterlibatan masyarakat sekitar tambang.

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait larangan monopoli dan dominasi pasar yang merugikan pihak lain.

• Pasal 406 KUHP, tentang pengrusakan barang milik orang lain, yang dapat dijerat pidana jika terbukti dilakukan dengan sengaja.

Penerapan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci agar keadilan dapat ditegakkan tanpa diskriminasi. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal.

Saatnya Hukum Berdiri Tegak

Polemik di PT Gunung Maras Lestari bukan sekadar konflik bisnis, tetapi juga ujian bagi integritas penegakan hukum dan keadilan sosial di daerah. Kasus ini menjadi cermin bagaimana kekuatan modal dan kepentingan dapat mempengaruhi kebijakan pengelolaan sumber daya alam, jika tidak diawasi dengan ketat.

Masyarakat berharap, aparat penegak hukum bertindak objektif, transparan, dan profesional, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik monopoli, intimidasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya tambang di Bangka.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *