BERITA TOP LINE, Bantul, 5 Juli 2025 — Persatuan Seluruh Slamet Indonesia (PSSI) menggelar acara “Temu Sedulur Slamet” di Warung Senja, Bantul, Yogyakarta pada Sabtu (5/7).
Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi dan penguatan persaudaraan bagi masyarakat dari berbagai daerah yang memiliki nama “Slamet”.
Kegiatan diawali pukul 07.30 WIB dengan pengecekan peralatan oleh panitia. Registrasi peserta dimulai pukul 08.30 WIB, diikuti pembagian kaos, merchandise, dan snack. Tercatat sekitar 8-10 tamu kehormatan turut hadir dalam acara tersebut.
Acara resmi dibuka pukul 10.00 WIB oleh MC S. Winardi, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa yang dipimpin Slamet Kurniadi dari Tegal.
Ketua Pelaksana, Slamet Supriyadi, dalam laporannya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya acara ini. Ketua PSSI, H. Slamet Susmanto, menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi agenda rutin tahunan.
Camat Imogiri, Slamet Santosa, turut memberi sambutan sebagai bentuk dukungan dari pemerintah setempat. Ia mengapresiasi inisiatif PSSI dalam merawat nilai-nilai persatuan berbasis nama dan budaya lokal.
Dalam sesi sambutan pembina, Kolonel Slamet Riyanto menekankan pentingnya menjadikan wadah ini sebagai kekuatan sosial yang positif. Ia mengajak semua peserta menjaga nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan gotong royong.
Acara juga diisi sesi berbagi cerita tentang asal-usul nama “Slamet”, yang dibawakan dengan penuh humor oleh para peserta. Kegiatan ini disambut hangat dan penuh gelak tawa.
Usai ramah tamah, rombongan melanjutkan kunjungan edukatif ke Coday Coffee & Roastery, tempat belajar bersama tentang kopi, dipandu oleh Slamet Supriyadi.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan makan siang. Menurut catatan PSSI, hingga kini terdapat lebih dari 750 anggota aktif yang tergabung melalui Facebook dan grup WhatsApp.

Lebih dari 700 Sedulur Slamet berkumpul dalam Temu Nasional Persatuan Seluruh Slamet Indonesia (PSSI) di Bantul, Yogyakarta. Momen sarat makna, canda tawa, dan semangat mempererat ikatan antarnama yang sama.
“Kami sangat bersyukur atas antusiasme sedulur Slamet dari berbagai daerah. Nama ini bukan hanya identitas, tapi simbol pemersatu dan persaudaraan lintas daerah,” ujar salah satu panitia.
📚 Landasan Hukum Terkait Kegiatan Ormas/Komunitas di Indonesia:
Kegiatan seperti ini sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di mana masyarakat memiliki hak untuk membentuk, menyelenggarakan, dan berpartisipasi dalam organisasi sosial, selama tidak bertentangan dengan hukum dan nilai Pancasila.