Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Harvey Moeis
Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi PT Timah, resmi menjalani hukuman 20 tahun penjara usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 triliun.

Jakarta, BERITA TOP LINE  — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana korupsi PT Timah, Harvey Moeis. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey tetap berlaku sebagaimana putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025.

Dalam amar putusannya, MA menguatkan keputusan tingkat banding yang menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Bila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, seperti rumah, mobil, perhiasan, dan tas bermerek, telah disita negara karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan perkara ini relevan dengan konteks hukum lingkungan.

Putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI menekankan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara yang bersifat nyata.

Harvey Moeis
Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi PT Timah, resmi menjalani hukuman 20 tahun penjara usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 triliun.

Keterangan ahli dari IPB, Prof. Bambang Hero, serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun. Kerugian ini terdiri dari:

  • Penyewaan alat pengolahan logam yang tidak sesuai aturan: Rp2,28 triliun
  • Pembelian bijih timah dari tambang ilegal: Rp26,64 triliun
  • Kerusakan lingkungan: Rp271,07 triliun

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan dan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *