Jakarta, 23 April 2025, BERITA TOP LINE — Penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, bersama Marcella Santoso dan advokat Junaedi Saibih, mendapat sorotan tajam dari kalangan pers dan pegiat demokrasi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi PT Timah Tbk dan impor gula di Kementerian Perdagangan.
Menurut Kejagung, mereka diduga membuat konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung melalui media sosial dan televisi, dengan total nilai transaksi mencapai Rp478,5 juta.
Konten tersebut dinilai sebagai upaya membentuk opini publik yang dapat mengganggu proses hukum.
Pemimpin Redaksi Berita Top Line, Kostaman, SH., menilai bahwa kasus ini menyentuh dua hal berbeda namun berkaitan, yaitu aktivitas jurnalistik dan dugaan aliran dana.
Menurutnya, opini yang disampaikan Tian masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi, apalagi perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Kalau konten tersebut merupakan produk jurnalistik, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Kostaman di kantornya Ruko Duta Pramesti Futsal Gd. 2 Lt. 2 Jl. Raya Jonggol – Cariu KM 1 Kujang Jonggol Kab. Bogor

Ia juga menyatakan bahwa aliran dana yang dituduhkan belum tentu mengarah pada persekongkolan, melainkan bisa saja merupakan bentuk kompensasi pekerjaan profesional.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang CSR Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Erwin Rizkian, yang menegaskan bahwa narasi kritis dalam pemberitaan bukan tindak pidana, melainkan bagian dari fungsi kontrol pers.
Tian Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, organisasi pers menilai bahwa jika tuduhan terkait dengan karya jurnalistik, maka proses hukum harus melibatkan Dewan Pers.
SWI mengimbau agar aparat penegak hukum menghormati kemerdekaan pers dan tidak menerapkan pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik.