Jakarta, BERITA TOP LINE – 22 April 2025 — Dewan Pers menyatakan akan memproses secara etik Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus besar perintangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan timah, minyak goreng, dan impor gula.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi internal guna menilai kemungkinan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3 terkait uji informasi, keberimbangan (cover both sides), dan akurasi pemberitaan.
“Jika terbukti melanggar, sanksi etik terberat adalah pencabutan sertifikasi kompetensi wartawan utama,” tegas Ninik. “Dewan Pers tidak akan mencampuri proses hukum, tetapi kami wajib menjaga integritas profesi jurnalistik,” imbuhnya.
Tian Bahtiar diketahui menjabat sebagai Direktur Pemberitaan dan terdaftar sebagai anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Dewan Pers akan memverifikasi keabsahan keanggotaannya dan status sertifikasi kompetensinya melalui lembaga penguji terkait.
Penetapan tersangka terhadap Tian dilakukan Kejaksaan Agung bersama dua tersangka lainnya, yaitu Marsella Santoso dan Junaidi Saibih, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang menyeret nama-nama penting, termasuk Tom Lembong.
Dewan Pers menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah profesi jurnalis dengan prinsip integritas, transparansi, dan kepatuhan pada hukum serta kode etik.
Langkah evaluasi etik terhadap Tian Bahtiar merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap media. ( foto/Antara)