Aparat kepolisian resmi melakukan Ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah Putri Cahaya Saleha, Senin (4/5/2026), guna mengungkap penyebab pasti kematian
Komitmen pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang tengah menjadi sorotan publik,
hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto karena terbukti melakukan tindak pidana menghalangi kerja wartawan
Tindakan menghalangi wartawan dalam menunaikan tugas dan fungsi jurnalistik kembali berujung pidana. Dua terdakwa, Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto,