Kuala Kapuas, BERITA TOP LINE – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil mengamankan seorang warga berinisial ABN (50) karena diduga telah melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual berupa penyalahgunaan merek dagang tanpa izin.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pemuda KM 3,5 (Bundaran Besar), Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax berwarna hijau dengan nomor polisi DA 6197 JH yang diketahui milik ABN.
Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut 96 galon air isi ulang yang menggunakan merek “Prof”, tanpa izin resmi dari pemilik sah merek dagang tersebut yaitu PT Bandangan Tirta Agung.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa penggunaan merek dagang tanpa izin ini terindikasi sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 100 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dikenakan pidana.”
Saat ini, ABN beserta dua orang lainnya yang berperan sebagai pengemudi kendaraan, masing-masing berinisial AY dan RF, sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kapuas.
“Barang bukti serta para saksi telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum serta melindungi hak kekayaan intelektual,” pungkas AKP Rizki.