Jakarta, BERITA TOP LINE – Kasus dugaan praktik mafia impor bawang putih kembali mencuat, mengungkap manipulasi kuota impor dan keterlibatan sejumlah oknum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kuota impor yang seharusnya memenuhi kebutuhan pasar domestik diduga diperjualbelikan dengan harga tinggi, mencapai Rp7.000 per kilogram, jauh di atas harga wajar. Praktik ini berdampak signifikan pada lonjakan harga bawang putih di pasaran.
Investigasi mengindikasikan bahwa beberapa perusahaan penerima kuota impor tidak beroperasi secara independen, melainkan memiliki afiliasi dengan oknum di Kementan.
Perusahaan-perusahaan ini, meski tampak beroperasi untuk kepentingan umum, diduga menjadi alat bagi kelompok tertentu untuk mengendalikan pasokan dan harga bawang putih.

Proses pemberian izin impor yang seharusnya transparan justru diatur sedemikian rupa, memungkinkan perusahaan tanpa rekam jejak jelas mendapatkan akses impor dalam jumlah besar.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama petani lokal yang kesulitan bersaing akibat masuknya bawang putih impor yang dikuasai oleh kelompok bisnis tertentu.
Masyarakat mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan dan kinerja Kementan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan impor pangan.
Upaya penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut praktik mafia impor bawang putih mendapat apresiasi luas.
KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan yang mencakup oknum-oknum di Kementan, dengan fokus pada manipulasi kuota impor dan harga pangan yang merugikan negara serta konsumen.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pangan nasional dan mencegah ketergantungan berlebihan pada impor yang dikendalikan oleh kelompok tertentu.
Praktik manipulasi kuota impor dan persekongkolan dalam perdagangan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, pengaturan impor produk hortikultura, termasuk bawang putih, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Meskipun beberapa komoditas hortikultura telah dibebaskan dari persyaratan RIPH, bawang putih tetap memerlukan rekomendasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memandang perlu pengawasan ketat terhadap impor bawang putih untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen dan petani lokal.