Komitmen Tegas Yayasan Kayva Kasih: Bebas Narkotika dan Profesionalisme Terjaga

Komitmen Tegas Yayasan Kayva Kasih: Bebas Narkotika dan Profesionalisme Terjaga

TOP LINE – Bogor, 19 Januari 2025 – Isu yang beredar mengenai dugaan keterlibatan salah satu staf Yayasan Rehabilitasi Kayva Kasih dalam perkara narkotika menuai perhatian.

Kayva Kasih
Yayasan Kayva Kasih: Komitmen Melawan Narkoba, Membangun Harapan, Menyelamatkan Generasi.

Menanggapi kabar tersebut, Pembina Yayasan Kayva Kasih, Endang Ahdiah, S.H., M.H., CLA., menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Saudara L sudah tidak lagi menjadi volunteer di Yayasan Kayva Kasih. Kasus yang terjadi sepenuhnya di luar tanggung jawab yayasan,” tegas Endang dalam wawancara Minggu (19/1).

Endang menambahkan bahwa yayasan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mewajibkan seluruh staf yayasan menjalani tes urine secara rutin.

“Kami memastikan seluruh staf bebas dari narkotika. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai lembaga rehabilitasi yang profesional,” ujarnya.

Yayasan Rehabilitasi Kayva Kasih, yang berlokasi di Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, saat ini menangani puluhan residen korban penyalahgunaan narkoba. Program rehabilitasi yang dijalankan yayasan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pedoman lainnya yang berlaku.

“Puluhan residen telah berhasil menjalani proses rehabilitasi di sini dan kembali produktif di masyarakat. Ini adalah bukti komitmen kami dalam membantu menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” kata Endang.

Dengan landasan hukum dan prosedur yang jelas, Yayasan Kayva Kasih memastikan profesionalisme dan integritas dalam seluruh aktivitasnya.

Endang pun menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa masyarakat akan semakin memahami peran penting yayasan ini.

“Berita yang beredar tidak benar. Kami akan terus bekerja sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

Landasan Hukum yang Relevan :

• Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – Mengatur tentang pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi pengguna narkotika.

• Peraturan Menteri Sosial No. 26 Tahun 2012 – Pedoman penyelenggaraan layanan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika.

• Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Menegaskan pentingnya pengendalian dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *