Polisi Memburu Sopir Pikap Seret Petugas Dishub Depok

Sopir pick up
Mengejar Keadilan: Sopir Pikap Seret Petugas Dishub Depok, Polisi Tegaskan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

TOP LINE – Depok – Polres Metro Depok tengah memburu sopir pikap yang menolak diberhentikan dan menyeret seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok hingga menempel di kaca depan mobil.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Bogor, Simpang Depok, Selasa (7/1) sekitar pukul 16.45 WIB. Sopir tersebut diduga melanggar aturan keselamatan lalu lintas dan membawa kendaraan dalam kondisi over dimension and overload (ODOL).

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam, menyatakan tindakan sopir tersebut sangat membahayakan dan dapat memicu kecelakaan fatal.

Sopir Pikap
Mengejar Keadilan: Sopir Pikap Seret Petugas Dishub Depok, Polisi Tegaskan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

“Kita akan mengusut pelaku dan penyebab kecelakaan ini. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan warga Depok yang kita banggakan,” ujar Multazam kepada wartawan, Jumat (10/1).

Sementara itu, Kanit Gakum Satlantas Polres Metro Depok, AKP Burhan, menegaskan bahwa sopir pikap harus bertanggung jawab dan menyerahkan diri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

“Pengemudi yang baik adalah yang taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan. Mengangkut muatan berlebih sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelas Burhan.

Menurut laporan Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Depok, Ari Manggala, kejadian bermula ketika petugas Dishub, Fadillah, menghentikan pikap bernomor polisi B-9472-TAH yang terlihat tidak stabil.

Petugas hanya berniat memberikan imbauan, namun sopir justru bertindak arogan dengan melontarkan kata-kata tidak sopan dan melarikan diri sejauh 400 meter, meskipun petugas menempel di kaca depan mobil.

Ari menambahkan bahwa insiden ini terjadi di tengah lalu lintas padat, meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain.

“Petugas hanya ingin memastikan kendaraan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya, bukan untuk menilang,” ungkapnya.

Polisi kini bekerja sama dengan Dishub Depok untuk mencari pelaku dan memastikan insiden serupa tidak terulang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran keselamatan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *