TOP LINE – Depok – Perselisihan terkait perjanjian jual beli tanah urugan antara Daryono, pembeli tanah seluas 100.600 m³ di wilayah pintu Tol Limo 1, Kecamatan Limo, Kota Depok, dan DK, penjual lahan, berujung pada penghentian proyek dan penahanan puluhan truk di lokasi penggalian.
Konflik ini muncul setelah DK secara sepihak menghentikan pengambilan tanah urugan yang telah berjalan selama lima bulan, dengan alasan kerusakan mesin, cuaca, serta muatan berlebih.
Daryono mengungkapkan bahwa DK, tanpa pemberitahuan, diam-diam kembali mengambil tanah urugan tersebut, diduga untuk dijual kepada pihak lain.
“Perjanjian awal adalah jual beli tanah urugan senilai Rp 1,25 miliar, yang tertuang dalam surat perjanjian. Di tengah proses pengambilan, DK meminta penghentian dengan alasan overload dan perbaikan area. Namun, sehari setelahnya, saya mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut masih diambil tanpa sepengetahuan saya,” ujar Daryono, Selasa (15/10/2024).
Daryono kecewa dengan tindakan sepihak DK. Menurutnya, seharusnya ada kesepakatan bersama dan survei ulang untuk memastikan volume tanah yang tersisa.
“Ini seharusnya ada MoU atau kesepakatan untuk join survey dan pengecekan volume tanah, bukan diputuskan sepihak,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian setelah Daryono melaporkannya melalui kuasa hukum.
Ia menuduh DK melakukan penipuan karena melanjutkan pengambilan tanah secara diam-diam meski proyek telah dihentikan.
Daryono menyatakan akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan jika DK menunjukkan itikad baik.
Namun, jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan secara hukum.
Sementara itu, pantauan di lokasi menunjukkan puluhan truk pengangkut tanah yang sudah terisi penuh, tetapi tertahan di lokasi karena akses keluar ditutup oleh pihak Daryono.
Perjanjian jual beli ini dapat dilihat dalam perspektif hukum berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur syarat sahnya perjanjian, serta Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan jika salah satu pihak mengelabui dalam proses transaksi.
Selain itu, Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah juga relevan dalam kasus pengalihan hak tanah dan pengelolaan urugan.