Warga Naringgul merasa jadi korban Oknum DPKPP dan UPT kab. Bogor

Warga Naringgul merasa jadi korban Oknum DPKPP dan UPT kab. Bogor

TOP LINE – Bogor – Warga Naringgul Gugat Penertiban Pemkab Bogor dan tuntut transparansi, Rencana penertiban permukiman di Kampung Naringgul oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2024, menuai kecaman tajam dari warga.

Pemkab, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) atas rekomendasi Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKPP).

Warga Naringgul
Warga Naringgul Gugat Penertiban Pemkab Bogor dan tuntut transparansi

Penertiban ini diklaim untuk menata kawasan Puncak sesuai regulasi tata ruang.

Namun, di balik niat baik tersebut, warga Kampung Naringgul merasa terancam. Mereka khawatir akan kehilangan rumah yang telah diwariskan selama delapan generasi.

Rumah-rumah tersebut bukan hanya tempat tinggal, melainkan simbol identitas dan sejarah keluarga.

Keresahan ini mencerminkan ketidakpuasan warga atas minimnya komunikasi dan sosialisasi dari pihak pemerintah.

Selasa siang, puluhan warga mendatangi kantor Kecamatan Cisarua untuk menyampaikan protes.

Dalam pertemuan dengan Sekretaris Camat, Dede Rahmat dari Karukunan Wargi Puncak menyoroti ketidakadilan dalam pengelolaan lahan dan kepemilikan tanah yang hingga kini belum terselesaikan.

Ketua RT 1, Dadang, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penertiban dan menuntut solusi yang adil.

Warga lain, seperti Yuli, menolak relokasi karena merasa tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai alternatif tempat tinggal baru.

Aspirasi warga adalah mempertahankan hak atas tempat tinggal yang layak dan menuntut kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil.

Pemerintah daerah melalui Sekretaris Camat, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa langkah penertiban akan diikuti dengan penyediaan sarana alternatif bagi warga terdampak.

Namun, dialog terbuka dan transparansi menjadi tuntutan utama warga.

Minimnya sosialisasi dari pihak DPKPP dan UPT Kabupaten Bogor menambah ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah daerah.

Kritik tajam juga disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi dari Fraksi Gerindra, yang mengusulkan agar rencana penertiban ditunda atau dibatalkan mengingat momen peringatan kemerdekaan RI pada bulan Agustus.

Kolaborasi yang adil antara pemerintah dan warga dianggap kunci dalam mencapai solusi yang manusiawi dan berkeadilan.

Warga berharap agar setiap langkah penataan permukiman di Kampung Naringgul dilaksanakan dengan menghormati kesejahteraan mereka yang telah lama menghuni area tersebut.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *