Posted inHukum Dan Kebijakan Publik
PLN Diduga Langgar Prosedur, Warga Gugat Pemutusan Listrik Sepihak
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KUBI setelah mengalami pemutusan listrik sepihak oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Manggar dan dikenai denda hampir Rp12 juta