Bogor – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bogor diduga jadi ajang bisnis oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan. Transaksi jual beli bangku sekolah dilaporkan marak terjadi.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor, Diana Papilaya, mengungkapkan bahwa investigasi di SMP Negeri 3 Citeureup dan SMP Negeri 1 Tajurhalang menemukan adanya pungutan liar.
“Di SMP Negeri 3 Citeureup, pihak sekolah meminta uang 3 hingga 4 juta rupiah per siswa,” kata Diana.
Sebanyak 60 calon siswa yang telah membayar pungutan tersebut tidak diterima di sekolah negeri, mengancam kelanjutan pendidikan mereka.
Investigasi AWPI juga menemukan seorang guru yang sibuk memasukkan siswa melalui jalur titipan, atas perintah kepala sekolah.
“Ini jelas melanggar aturan dan ada indikasi praktik korupsi,” ungkap Diana di SMP Negeri 1 Tajurhalang.
AWPI berencana melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum dan dinas terkait. “Kami akan melapor resmi karena ada indikasi korupsi dan pelanggaran aturan PPDB,” tegas Diana.
Namun, upaya untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Kabid SMP, dan ketua PPDB tidak berhasil, mereka tidak merespon baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.