
TOP LINE – Depok – PTSL Depok 2024, Kantor Pertanahan Kota Depok melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas program PTSL yang sedang berjalan di tahun 2024.
Rapat Monev yang berlangsung di Aula BPN Kota Depok ini dihadiri oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD), pihak kelurahan, serta tim PTSL BPN Kota Depok.
Dalam rapat ini, berbagai aspek pelaksanaan PTSL di Kota Depok dibahas secara mendalam, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan dan langkah-langkah untuk mengatasinya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan pentingnya sinergi antara BPN dan Pemerintah Kota Depok untuk menyukseskan program PTSL.
Ia menyatakan, “Kolaborasi yang kuat antara semua pihak sangat dibutuhkan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Monev ini diharapkan dapat menemukan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang ada.”
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
Indra Gunawan juga menyampaikan hasil sementara dari Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) PTSL 2024, di mana hingga pekan ketiga Agustus 2024, telah terealisasi 2.950 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari target 5.000 bidang tanah.
BPN Kota Depok telah membagi dua tim untuk mempercepat realisasi target tersebut.
Data PTSL 2024 dan Realisasi:
• Kecamatan Beji:
– Tanah Baru: Target 250, Realisasi 164
– Kukusan: Target 50, Realisasi 43
• Kecamatan Cipayung:
– Ratu Jaya: Target 400, Realisasi 189
– Cipayung Jaya: Target 100, Realisasi 91
– Pondok Jaya: Target 100, Realisasi 101
• Kecamatan Tapos:
– Cilangkap: Target 600, Realisasi 558
– Leuwinanggung: Target 100, Realisasi 85
– Cimpaeun: Target 100, Realisasi 13
• Kecamatan Bojongsari:
– Curug: Target 150, Realisasi 115
– Pondok Petir: Target 150, Realisasi 32
– Serua: Target 150, Realisasi 35
– Duren Mekar: Target 200, Realisasi 33
• Kecamatan Pancoran Mas:
– Depok Jaya: Target 50, Realisasi 16
– Depok: Target 100, Realisasi 104
– Mampang: Target 250, Realisasi 35
– Pancoran Mas: Target 100, Realisasi 78
– Rangkapan Jaya: Target 250, Realisasi 206
• Kecamatan Limo:
– Meruyung: Target 100, Realisasi 0
• Kecamatan Cilodong:
– Cilodong: Target 100, Realisasi 72
– Kalibaru: Target 200, Realisasi 177
– Sukamaju: Target 200, Realisasi 217
– Kalimulya: Target 100, Realisasi 63
– Jatimulya: Target 50, Realisasi 47
• Kecamatan Sawangan:
– Pengasinan: Target 500, Realisasi 120
– Sawangan: Target 350, Realisasi 222
– Sawangan Baru: Target 100, Realisasi 134
Pengembang Diminta Serahkan Aset
Selain itu, BPN Kota Depok juga mengimbau para pengembang perumahan, hotel, dan apartemen untuk segera menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kota Depok.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut dapat dikelola dan dirawat dengan baik oleh pemerintah, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018.
Fasos dan fasum yang diserahkan ke Pemda akan diinventarisasi sebagai aset barang milik daerah (BMD) melalui program PTSL, yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik tanah, serta mendukung berbagai aspek administrasi dan ekonomi, termasuk pengenaan pajak dan investasi daerah.
Indra Gunawan menambahkan, “Dengan sertifikasi tanah, kita tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui pengelolaan aset yang lebih baik.”