
TOP LINE – Boyolali – Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan yang melibatkan anggota perguruan silat, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, pada Rabu (7/8/2024).
Kasus ini dilaporkan pada Selasa sore (6/8/2024) oleh korban IP (19 tahun), warga Winong, yang datang melapor bersama dua saksi ke SPKT Polres Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menyampaikan bahwa kasus ini viral di Facebook mulai Senin malam hingga Selasa siang, mendapat banyak perhatian dari masyarakat.
Menurut AKBP Muhammad Yoga, kejadian bermula pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Dukuh Kerten, Desa Banyudono, Boyolali.
Korban IP diajak bertemu oleh pacarnya, M, yang merupakan anggota perguruan silat di daerah Banyudono. Setelah pertemuan, M menghubungi teman-temannya untuk mengklarifikasi IP yang mengaku sebagai anggota perguruan tersebut.
Para pelaku kemudian menanyai IP terkait keanggotaannya dan prosesi pengesahan di perguruan tersebut.
Karena tidak bisa menjelaskan, IP dibawa ke tempat latihan silat di Desa Banyudono untuk membuat pernyataan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf.
Setelah membacakan surat pernyataan di hadapan anggota perguruan, IP langsung dipukul dan ditendang, yang kemudian videonya viral di Facebook.
Akibatnya, IP mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, serta mengeluhkan pusing dan sesak di dada. Setelah kejadian, IP melaporkan insiden tersebut ke Polres Boyolali.
Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi korban dan saksi-saksi, memeriksa dan meminta visum di RSPA Boyolali, serta mengumpulkan barang bukti. Pada Selasa (6/8/2024), polisi berhasil mengamankan tiga tersangka: HK alias Badrun (24 tahun), BB alias Gandul (23 tahun), dan IAR alias Caplin (20 tahun).
Dua pelaku lainnya, BN alias Tompel dan PC alias Penceng, masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu pasang baju dan celana milik korban, satu celana milik pelaku IAR, satu lembar surat pernyataan korban, kain Mori warna putih, dan satu HP milik korban yang berisi video kejadian.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka-luka. Salah satu tersangka, HK alias Badrun, diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.
Polres Boyolali berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga ke pengadilan dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta waspada dalam menerima informasi terkait kasus ini.