TOP LINE – Kab. Bekasi – Pelantikan PTPS (Pengawas Tempat Pemunggutan Suara) sebanyak 263 Pengawas se-Kecamatan Cibarusah. Dilantik di Gelanggang Olahraga Cibarusah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi Senin, (22/01/2024).
Mereka diambil sumpah janji oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cibarusah, Luthfi Al-Khuzaefi
Pengawas TPS se-Kecamatan Cibarusah, terdiri dari desa Sindang mulya sebanyak 95 orang, desa Wibawamulya sebanyak 28 orang, desa Cibarusah Kota sebanyak 47 orang, desa Cibarusah Jaya 38 orang, desa Sirnajati 28 orang, desa Ridogalih 18 orang dan desa Ridomanah 9 orang.
Sesuai Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cibarusah Nomor : 018/HK.01.01/K.JB-03-04/01/2024, tentang Pengangkatan Pengawas Tempat Pemunggutan Suara se-Kecamatan Cibarusah Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Muspika Cibarusah, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Cibarusah, Ketua PPK Cibarusah dan seluruh peserta, serta tamu undangan.
Dalam kesempatannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Cibarusah, Luthfi Al-Khuzaefi mengatakan bahwa PTPS memiliki tanggungjawab untuk menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Sumpah atau janji ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keihlasan dan kejujuran. Katanya
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cibarusah Nomor: 018/HK.01.01/K.JB-03-04/01/2024, tanggal 22 Januari 2024 melantik seluruh pengawas TPS pemilihan umum tahun 2024.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggaung jawab. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan rahmat kepada kita semua, aamiin,” harap Luthfi.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas, serta penyematan atribut oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi dan Muspika Cibarusah
Setelah dilantik PTPS mengikuti pembekalan bimbingan teknis kepada pengawas tempat pemunggutan suara.