
TOP LINE – Banyumas – Pesangon atau Pensiun ?, Manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria Kabupaten Banyumas baru-baru ini membuat gebrakan yang menghebohkan dengan memberikan pilihan kepada pegawai yang memasuki masa pensiun.
Mereka diminta untuk memilih antara menerima pesangon atau mengikuti program pensiun.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan pada Desember 2023, yang menilai bahwa pemberian kedua manfaat secara bersamaan sebagai bentuk inefisiensi.
Manajer Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi Perumdam Tirta Satria, Herdiasih Tris Windarti, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sejak Januari 2024.
“Bagi pegawai yang memasuki masa pensiun setelah adanya temuan BPK, diminta untuk memilih salah satu opsi tersebut,” kata Herdiasih pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Kebijakan ini tidak hanya berdasarkan temuan BPK, tetapi juga merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 40 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait perhitungan pesangon.
Sosialisasi kebijakan ini sedang berlangsung, dan setiap pegawai yang terpengaruh akan menandatangani berita acara persetujuan atas pilihan yang diambil.
Dua pegawai pertama yang terkena dampak kebijakan ini adalah Tugiman, yang terakhir menjabat sebagai Supervisor Pelayanan di Cabang Unit 1 Purwokerto, dan Toto Prasetyo, staf teknik di Unit Cabang Banyumas.
Mereka memasuki masa pensiun per 1 April 2024. Herdiasih menjelaskan bahwa kedua pegawai tersebut telah menandatangani perhitungan pesangon yang dialihkan ke program pensiun, dan telah menerima uang pensiun sejak April hingga Juli 2024, masing-masing sebesar Rp 3.478.939 dan Rp 2.991.280.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perusahaan, namun di sisi lain juga menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai dan masyarakat, terutama karena dampak langsungnya terhadap kesejahteraan pegawai yang akan pensiun.