
TOP LINE – Jakarta – Resiko bisnis bukan korupsi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan pentingnya ekspansi BUMN ke luar negeri untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Meski diakuinya terdapat risiko dalam proses tersebut, Luhut menegaskan bahwa risiko bisnis tidak bisa disamakan dengan korupsi.
Luhut menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan payung hukum bagi BUMN yang melakukan ekspansi ke luar negeri, seperti yang dilakukan PT Pertamina.
Ia menyinggung kasus mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara atas tuduhan korupsi terkait pengadaan LNG dari Amerika Serikat.
“Bisnis selalu menghadapi risiko, kadang untung, kadang rugi. Namun, memenjarakan seseorang karena risiko bisnis adalah tindakan yang tidak adil,” kata Luhut tegas dalam acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di JCC Senayan, Jakarta. 14/8/2024
Luhut juga menyoroti ketidakadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan, menyatakan bahwa risiko bisnis seharusnya tidak dipandang sebagai korupsi.
“Saya telah menyampaikan ini dalam rapat kabinet, dan saya katakan, ini tidak adil,” ujarnya.
Dengan sikap tegas ini, Luhut mendorong adanya revisi dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus bisnis, agar tidak ada lagi kesalahan dalam memahami dan menilai risiko bisnis sebagai tindakan kriminal.