TOP LINE – Depok – LAKRI DEPOK (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) DPK Kota Depok melaporkan terkait Pembangunan Ruko dan Perumahan yang diduga tanpa ijin kepada intansi terkait sejak Desember 2023
Pengawalan PERDA NO 2 TAHUN 2016 oleh LAKRI Kota Depok ini berdasarkan Pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah hampir setahun yang lalu.
Saat dikonfirmasi berulang ulang kepihak SATPOL PP Kota Depok dan DPMPTSP keduanya memberikan keterangan saling lempar
Hal ini disampaikan Yusuf Tarigan selaku Ketua LAKRI DPK Depok kepada media
“Kami melaporkan dua pekerjaan pembangunan yang diduga tanpa ijin, satu pembangunan perumahan Zamrud di Tapos yang kedua pembangunan ruko dua lantai di Jl Proklamasi Kelurahan abadi jaya. Namun sampai saat ini pihak yang berkaitan saling lempar” ungkap Yusuf
Yusuf menerangkan, Saat kami melakukan konfirmasi kepada Sat Pol PP melalui Tono Hendratno Hasan sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pihaknya berdalih menunggu berkas pelimpahan dari SURYANA YUSUF S.Ag selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dan Regulasi Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Terang Ketua Lakri Depok
“Lalu saat dikonfirmasi kepada Pak Suryana, beliau menjawab untuk bangunan perumahan zamrud di tapos sebagian sudah memiliki izin dan adapun pihak PTSP telah melayangkan surat pemanggilan namun pihak perumahan Zamrud mangkir, lalu untuk pembangunan ruko dua lantai yang kini sudah progres diatas 90 persen pekerjaan pihak PTSP akan membicarakan dengan pihak POL PP” imbuhnya
Masih kata Yusuf, apakah dibenarkan dan memang bisa untuk perijinan bangunan perumahan dibuat secara partial (sebagian atau bertahap) ?
Dipenghujung keterangannya, untuk bangunan ruko 2 lantai di abadi jaya Pak Surya menyampaikan akan berkomunikasi dulu dengan Kabid gakum Perda Depok Tono Hendratno Hasan.
Namun sampai berita ini tayang keduanya dikonfirmasi lewat no WhatsApp belum memberikan kepastian terkait penegakan Perda no 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Tandas Yusuf

Adapun kegiatan yang dilakukan pihak intansi itu berdasarkan keterangan tukang bangunan (pekerja) pihak Pol PP Depok baru melakukan pengecekan ke lokasi Bangunan Ruko Dua Lantai tersebut
sementara untuk ke lokasi perumahan zamrud di Tapos Pihak Pol PP berdalih tidak dapat melanjutkan pengecekan kelokasi karena mobil kendaraannya rusak. pada kamis, 11 Juli 2024. Siang ini
Setelah menunggu hampir setahun tindakan laporan dari kami ini, belum ada tindakan tegas yang semestinya dari pihak yang berwenang.
Padahal kami (LAKRI) Depok Tengah memperjuangkan PAD Kota Depok Dan pengawalan Penegakan Perda Depok. Pungkas Yusuf Tarigan 11/07/202