Guna Percepat Realisasi Target PTSL 2024 BPN Depok Bagi 2 Tim Khusus 

Guna Percepat Realisasi Target PTSL 2024 BPN Depok Bagi 2 Tim Khusus 

TOP LINE – Depok – Guna Percepat Realisasi Target PTSL 2024, BPN Kota Depok Bagi 2 Tim Khusus untuk menangani penerbitan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.

Hal ini dilakukan sejalan dengan petunjuk dari Kementerian ATR/BPN agar target 5000 SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) dapat terpenuhi

2 (Dua) Tim khusus yang dibentuk BPN Kota Depok yang dimaksud adalah :

1. Tim khusus dikomandoi oleh Agus Trisna, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.

2. Tim khusus digawangi Indrayanto, Koordinator Kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian

“Kantor BPN Kota Depok terus berkoordinasi dan saya mengikuti perkembangan yang ada. Target kami mengejar 5.000 SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) memang tidak mudah, maka kami meminta dukungan semua pihak agar ikhtiar ini terealisasi,” terang Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, Selasa (30/01/2024).

Dilansir dari kot-depok.atrbpn.go.id laman resmi, di informasikan Sasaran PTSL Tahun 2024 Kota Depok:

1. Kecamatan Beji

– Tanah Baru : 500 bidang

– Kukusan : 500 bidang

2. Kecamatan Cipayung

– Cipayung Jaya : 100 bidang

– Pondok Jaya : 100 bidang

– Ratu Jaya : 750 bidang

3. Kecamatan Tapos

– Cilangkap : 500 bidang

– Leuwinanggung : 200 bidang

4. Kecamatan Bojong Sari

– Curug : 200 bidang

– Serua : 150 bidang

5. Kecamatan Sawangan

– Sawangan Baru : 100 bidang

– Pengasinan : 500 bidang

– Sawangan : 250 bidang

6. Kecamatan Pancoran Mas

– Pancoran Mas : 250 bidang

– Mampang : 250 bidang

– Rangkapan Jaya : 250 bidang

– Depok : 100 bidang

7. Kecamatan Cilodong

– Kalibaru : 100 bidang

– Sukamaju : 200 bidang

Jumlah Total : 5000 bidang

Program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah bagi masyarakat ini tentu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum memiliki SHAT

“Ini tentu saja, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL,” ucapnya.

Adapun syarat-syarat PTSL harus dipenuhi, salah satunya memiliki bukti kepemilikan tanah seperti:

1. Surat keterangan.

2. Surat perjanjian.

3. Surat waris atau bukti lain yang sah.

Indra-pun menerangkan bahwa, program PTSL bukan sekadar tentang sertifikat tanah, tetapi tentang keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka peluang untuk memanfaatkan tanah tersebut sebagai modal usaha,” terangnya

Karena itu, sambung Indra, program PTSL berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami meminta semua pihak mendukung program ini untuk masa depan yang lebih baik dan lebih adil bagi kita semua,”pungkasnya

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *