TOP LINE – Palangka Raya – Seorang publik figur asal Bandung berinisial AP (38) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan penipuan tiket konser fiktif melalui akun Instagram “Wara Wiri Fest Kalteng.”
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa penangkapan AP dilakukan setelah penyidik menemukan bukti transaksi penipuan tiket konser fiktif yang dijual melalui akun tersebut.

Modus AP melibatkan iklan acara musik dengan bintang tamu terkenal, namun konser dibatalkan secara sepihak tanpa pengembalian dana kepada sebagian besar pembeli.
“Kami menerima laporan dari korban yang awalnya tertarik dengan promosi konser di akun @warawirifestkalteng. Pada Oktober 2023, akun tersebut mengumumkan pembatalan konser dengan alasan tidak jelas,” ujar Kombes Pol Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (30/10/2024).
Dirreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rimsyahtono, menyatakan bahwa AP beberapa kali dipanggil untuk klarifikasi, tetapi tidak pernah hadir.
Penyidik akhirnya meningkatkan status kasus menjadi laporan polisi dan melakukan penjemputan paksa di Bandung. AP diduga telah menjual 715 tiket dengan nilai sekitar Rp215 juta, namun hanya 157 tiket yang mendapat pengembalian dana.
AP kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.
Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan serupa di media sosial dan hanya mempercayai informasi dari sumber resmi untuk mencegah kerugian serupa.