Kejati Kalteng Sita Dokumen di Kantor Bawaslu Seruyan

Kejati kalteng

TOP LINE – Palangka Raya – Tindak tegas dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) atas dugaan korupsi yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng menggeledah kantor Bawaslu Seruyan pada Selasa, 29 Oktober 2024, menyita empat kontainer dokumen serta satu unit komputer, yang diyakini menjadi bukti utama dalam penyelidikan.

Penggeledahan ini dilakukan setelah adanya temuan penyimpangan serius dalam penggunaan dana hibah APBD yang diterima Bawaslu Seruyan sebesar Rp12,5 miliar untuk tahun anggaran 2023-2024.

Berdasarkan penyelidikan awal, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh sejumlah pejabat internal, menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional pengawasan pemilu justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, melanggar prinsip akuntabilitas publik dan integritas institusi pengawasan pemilu.

Sehari sebelum penggeledahan, tiga pegawai Bawaslu Seruyan telah ditahan. Mereka adalah HI, pejabat pembuat komitmen (PPK); IWI, bendahara pengeluaran pembantu; dan KH, staf operator keuangan.

Ketiganya dituduh terlibat dalam rangkaian tindakan yang melanggar asas pengelolaan keuangan negara, dengan bukti kuat yang sudah terkumpul dari hasil investigasi.

Kejati kalteng
Kejati Kalteng Sita Dokumen Bawaslu Seruyan, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah

Tindakan tegas ini dilakukan Kejati Kalteng sebagai langkah konkrit membangun budaya bersih di tubuh lembaga pengawasan pemilu.

Kejati Kalteng berpegang pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman hukum bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara.

Kejati Kalteng menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas untuk memastikan dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, upaya ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan dana yang diamanatkan negara, terutama di tahun politik ini.

Kejati Kalteng berharap tindakan ini dapat membangun kepercayaan publik dan menjaga integritas pemilu yang adil dan bersih.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *