Kejati Kalteng Tahan 3 Pegawai Bawaslu Seruyan atas Dugaan Korupsi

Kejati kalteng
Kejati Kalteng Tahan 3 Pegawai Bawaslu Seruyan atas Dugaan Korupsi Dana Pilkada

TOP LINE – Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah menahan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan terkait dugaan korupsi dana hibah yang digunakan dalam pengawasan Pilkada tahun anggaran 2023-2024.

Setelah diperiksa lebih dari enam jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus, ketiga tersangka resmi ditahan pada 28 Oktober 2024.

Ketiga tersangka adalah HI (45), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Seruyan; IWI (43), Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan KH (33), Staf Operator Keuangan.

Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN 15-17/O.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIa Palangka Raya.

Kejati kalteng
Kejati Kalteng Tahan 3 Pegawai Bawaslu Seruyan atas Dugaan Korupsi Dana Pilkada

Modus Penyalahgunaan Wewenang

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH., M.H., kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan dana hibah dari APBD Kabupaten Seruyan yang diterima oleh Bawaslu Seruyan pada Desember 2023 dan Juni 2024, dengan total nilai Rp12,5 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah, namun diduga disalahgunakan oleh KH yang bekerja sama dengan dua tersangka lainnya.

KH diduga menggunakan akses ke akun CMS BRI Bawaslu Seruyan yang seharusnya dikelola oleh IWI dan HI untuk membuat pengajuan pencairan dana.

Ia juga memanipulasi kode OTP yang diperoleh dari HI tanpa verifikasi lebih lanjut. Dana yang berhasil dicairkan kemudian dialihkan ke rekening pribadi KH.

Landasan Hukum dan Sanksi

Tindakan ketiga pegawai ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pasal ini, ketiga tersangka terancam hukuman pidana jika terbukti bersalah.

Proses Penghitungan Kerugian Negara

Kejati Kalteng bekerja sama dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara rinci akibat penyimpangan tersebut.

Hasil audit ini akan menjadi dasar untuk memperkuat dakwaan dan menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana publik, khususnya dana hibah yang diamanatkan untuk kepentingan Pilkada.

Kejaksaan mengimbau semua pihak untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi, serta menghormati aturan hukum yang berlaku demi menjaga kredibilitas lembaga pengawas pemilu.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *