Jam Pidsus Tetapkan ZR sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Jam Pidsus Tetapkan ZR sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

TOP LINE – Jakarta, 25 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menangkap dan menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, ZR, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Penangkapan dilakukan di Bali pada pukul 22.00 WITA atas dugaan keterlibatan ZR dalam permufakatan jahat dengan oknum pengacara LR untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pidana umum, Ronald Tannur.

Jam pidsus

Kronologi Kasus

ZR diduga menerima dana dari LR sebesar Rp5 miliar untuk dialokasikan ke beberapa hakim agung guna memastikan putusan kasasi tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah.

Berdasarkan informasi, dana tersebut diserahkan dalam bentuk valuta asing di rumah ZR di Jakarta, setelah LR menukarkan uang rupiah di Blok M. Dana sekitar Rp5 miliar tersebut kemudian disimpan oleh ZR dalam brankas pribadinya.

Selain kasus suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur, ZR juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp920 miliar dan 51 kg logam mulia dalam berbagai pecahan mata uang asing dan emas antara tahun 2012-2022 selama menjabat di Mahkamah Agung.

Pada 24 Oktober 2024, Tim Penyidik JAM PIDSUS menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta, dan kamar hotelnya di Bali. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai, logam mulia, serta sejumlah mata uang asing yang jika dikonversikan setara dengan Rp920 miliar.

Hasil Penggeledahan

1. Rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan:

Mata uang asing sejumlah SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320.

Uang tunai rupiah Rp5.725.075.000.

Logam mulia emas total 51 kg yang setara Rp75 miliar.

2. Hotel Le Meridien Bali:

Uang tunai rupiah sejumlah Rp20.414.000 dalam beberapa pecahan.

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan ZR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024 dan LR berdasarkan Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

ZR diduga melanggar:

1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

2. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, LR ditahan atas dugaan pelanggaran serupa terkait suap dan gratifikasi sesuai pasal-pasal di atas.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *