JAM-Pidmil Perkuat Sinergi TNI-Kejaksaan melalui Sosialisasi Koneksitas

Sosialisasi koneksitas
JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Ali Ridho, S.H., M.H., menggelar sosialisasi koneksitas di tiga wilayah, memperkuat sinergi antara TNI dan Kejaksaan dalam penanganan perkara, menuju penegakan hukum yang lebih profesional dan transparan.

TOP LINE – Jakarta –  Sosialisasi Koneksitas, Kejaksaan Agung terus memperkuat koordinasi antara lembaga hukum dan militer di Indonesia. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. Ali Ridho, S.H., M.H., baru-baru ini melaksanakan serangkaian sosialisasi terkait tugas dan fungsi JAM-Pidmil.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan TNI dan pihak Kejaksaan.

Sosialisasi ini dilakukan di tiga lokasi, yakni DKI Jakarta, Bali, dan Sulawesi Selatan, dengan tema utama “Peningkatan Sinergitas dan Profesionalisme Penanganan Perkara Koneksitas”

Sosialisasi koneksitas
JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Ali Ridho, S.H., M.H., menggelar sosialisasi koneksitas di tiga wilayah, memperkuat sinergi antara TNI dan Kejaksaan dalam penanganan perkara, menuju penegakan hukum yang lebih profesional dan transparan.

Di Jakarta, sosialisasi ini diadakan dalam bentuk In-House Training bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM). Kegiatan ini digelar pada 22 Oktober 2024 di Hotel Acasia, Jakarta, dengan fokus pada “Penanganan Barang Bukti Perkara Koneksitas”.

Acara dihadiri oleh 600 peserta dari unsur TNI, Kejaksaan, akademisi, dan mahasiswa, baik secara luring maupun daring.

Beberapa narasumber yang terlibat antara lain Tenaga Ahli Jaksa Agung Marsda TNI (Purn.) Dr. Sujono, S.H., M.H., dan Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H., dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Di Bali, sosialisasi dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh peserta dari satuan TNI, Kejaksaan, Oditurat Militer, dan pihak terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., membuka acara yang berlangsung di Hotel Dynasty, Bali, dengan menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan perkara koneksitas.

Di Sulawesi Selatan, seminar bertema “Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif Lex Imperfecta” menjadi puncak dari rangkaian kegiatan ini.

Seminar ini dihadiri oleh unsur-unsur akademisi dari Universitas Hasanuddin, mahasiswa Fakultas Hukum, dan para praktisi hukum.

JAM-Pidmil berkomitmen untuk melanjutkan sosialisasi serta meningkatkan sinergi antara Jaksa, Oditur, dan satuan hukum TNI demi mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Landasan hukum terkait penanganan perkara koneksitas ini didasarkan pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta penegasan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, peraturan yang lebih spesifik seperti Peraturan Jaksa Agung No. PER-026/A/JA/09/2017 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Koneksitas, menjadi pedoman dalam kerja sama antara institusi militer dan kejaksaan.

Peraturan ini mengatur tentang tata kelola penanganan barang bukti hingga koordinasi antara lembaga terkait.

Dengan terus menggelar sosialisasi ini, JAM-Pidmil berharap sinergi antara TNI dan Kejaksaan semakin solid dalam penanganan perkara yang melibatkan kedua institusi, serta memberikan edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum yang melibatkan unsur militer.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *