Kebakaran di Jl. Raya Tajur, Kota Bogor: Damkar Sigap Atasi Api dalam 2 Jam

Kebakaran di Jl. Raya Tajur, Kota Bogor: Damkar Sigap Atasi Api dalam 2 Jam

TOP LINE – Kota Bogor – Damkar Sigap, Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 15:00 WIB, warga melaporkan terjadinya kebakaran di Jl. Raya Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Api cepat menjalar dan melahap beberapa kios, bengkel, serta satu rumah warga. Dugaan awal menyebutkan kebakaran dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan di area dengan bahan-bahan mudah terbakar, seperti ban bekas dan kayu.

Aksi Cepat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor:

Menanggapi laporan warga, tim Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bogor langsung bertindak cepat. Pukul 15:01 WIB, tiga regu pemadam dari Sukadari, Cibuluh, dan Yasmin segera dikerahkan ke lokasi dan tiba dalam waktu lima menit, tepat pukul 15:06 WIB.

Berkat kesiapsiagaan dan profesionalisme petugas, api berhasil mulai dipadamkan pada pukul 15:07 WIB, hanya satu menit setelah tiba di tempat kejadian.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor menunjukkan kinerja yang optimal dalam menangani kebakaran ini.

Dengan mengerahkan delapan unit mobil pemadam, satu unit Rescue, serta dukungan dari tiga unit damkar Kabupaten Bogor, satu unit ambulans, dan dua unit dari BPBD Kota Bogor, tim berhasil mengendalikan api dalam waktu dua jam sepuluh menit.

Kebakaran dinyatakan selesai dan area aman terkendali pada pukul 17:17 WIB.

Komandan regu yang memimpin operasi, mengapresiasi kecepatan dan koordinasi antar tim dalam menangani situasi darurat ini.

“Kinerja semua pihak, khususnya regu dari Kota Bogor, sangat baik. Kami dapat mencegah kebakaran meluas dan memastikan tidak ada korban jiwa,” ujar Komandan regu di lokasi.

Korban dan Kerugian:

Meski tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka dalam peristiwa ini, kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik kios dan rumah yang terdampak masih dalam proses pendataan.

Profesionalisme Damkar Berdasarkan Landasan Hukum:

Penanganan kebakaran ini berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 8 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Penanganan Kebakaran serta Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Keterlibatan tim pemadam kebakaran dalam bencana ini merupakan bagian dari kewajiban hukum untuk memastikan keselamatan publik dan meminimalisir dampak kerugian.

Tak hanya itu, dalam kasus kebakaran akibat kelalaian, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya pencegahan potensi bencana yang diakibatkan oleh tindakan yang merusak lingkungan.

Cuaca dan Kondisi:

Cuaca di lokasi saat kejadian terpantau cerah, namun material yang mudah terbakar di sekitar lokasi menjadi faktor utama mempercepat penyebaran api.

Berkat kesiapsiagaan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor, kebakaran tidak sampai merenggut nyawa dan dapat dikendalikan dengan cepat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *