TOP LINE – Bogor – Pada Senin, 14 Oktober 2024, Aula Makodim 0606/Kota Bogor menjadi tempat berlangsungnya rapat koordinasi terkait persiapan pelepasan Presiden RI ke-7 beserta keluarganya dari Istana Bogor menuju Jakarta.
Acara ini dipimpin oleh Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, Komandan Kodim 0606/Kota Bogor, dengan dihadiri 35 perwakilan dari berbagai lembaga penting di Kota Bogor.
Peserta rapat koordinasi antara lain mencakup unsur pemerintah, keamanan, pendidikan, dan ormas seperti Aspem Kesra Setda Kota Bogor, Kepala Bagian Operasional Polresta Bogor, Kadisdik, para camat, lurah, serta organisasi masyarakat setempat.
Semua pihak sepakat untuk mendukung dan berperan aktif dalam mensukseskan acara ini.
Sambutan Komandan Kodim 0606/Kota Bogor
Dalam sambutannya, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto menyampaikan bahwa kegiatan pelepasan ini merupakan wujud penghormatan dan ucapan terima kasih kepada Presiden RI ke-7 yang telah memimpin selama 10 tahun.
Selain itu, acara ini merupakan bagian dari perintah langsung Komandan Korem 061/Suryakancana dan telah dimasukkan dalam program kerja Kodim 0606.
“Seluruh instansi terkait diharapkan dapat bersinergi dan turut serta dalam mensukseskan acara ini,” kata Dandim. Partisipasi aktif dari masyarakat dan lembaga pemerintahan sangat diharapkan dalam pelepasan simbolis ini.
Keterlibatan Personel
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, diperkirakan akan melibatkan sekitar 20.000 orang yang terdiri dari berbagai unsur seperti Forkopimda, TNI, Polri, siswa sekolah, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Diantaranya, personel TNI yang dikerahkan berjumlah 1.000 orang, sedangkan Polri dan institusi lainnya masing-masing mengirimkan ratusan anggotanya untuk memastikan acara berjalan lancar dan tertib.
Rute Pelepasan
Rute yang akan dilalui oleh iring-iringan Presiden RI ke-7 dimulai dari pintu 1 Istana Bogor menuju Jalan Jalak Harupat, dilanjutkan ke Simpang Lampu Merah Siloam dan Jalan Pajajaran, sebelum akhirnya mencapai Terminal Baranangsiang dan masuk ke tol Jagorawi.
Sepanjang rute ini, personel keamanan dan masyarakat akan ditempatkan di sisi kanan dan kiri jalan dengan jarak setiap meter untuk memberikan penghormatan.
Acara pelepasan Presiden ini sejalan dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan hak bagi masyarakat dan lembaga pemerintah untuk menyelenggarakan acara penghormatan dan apresiasi.
Selain itu, kegiatan ini didukung oleh peraturan-peraturan terkait keamanan dan ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawalan dan Pengamanan Terhadap Pejabat Negara.
Rapat koordinasi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini ditutup pada pukul 10.30 WIB dengan aman dan tertib.
Semua pihak berharap, acara pelepasan ini dapat berlangsung dengan lancar dan memberikan kesan yang positif bagi masyarakat serta menunjukkan rasa terima kasih kepada Presiden RI ke-7 atas pengabdian dan jasanya selama dua periode kepemimpinan.