TOP LINE – Depok – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok melalui Satpas 1221 menegaskan komitmennya dalam menjaga prosedur pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai aturan yang berlaku.
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan setiap proses pembuatan SIM berjalan sesuai ketentuan.
“Personil kami sudah dilatih agar setiap tahap pembuatan SIM tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” jelas Multazam.
Proses pembuatan SIM mencakup ujian tertulis, ujian praktek, foto, hingga pencetakan SIM.
“Setiap pemohon harus melewati semua proses ini dan memastikan mereka menguasai pengetahuan serta kemampuan berkendara yang baik,” tambahnya.
Multazam juga menekankan bahwa pemohon tidak diwajibkan untuk laminating SIM di Satpas 1221, dan tidak dikenakan biaya tambahan setelah pencetakan SIM.
Ia menghimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan berlalu lintas guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.