TOP LINE – Bogor – RAKER LAPBAS JABAR, R.A Solihin yang akrab disapa Ucok, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Jawa Barat, memimpin rapat kerja (Raker) yang digelar di Fairway Cafe, Kota Bogor, Minggu (6/10/2024).
Agenda ini menjadi momentum penting bagi LAPBAS untuk memperkuat sinergi dan memajukan organisasi.

Dalam Raker ini, Solihin menekankan pentingnya pelaksanaan rutin rapat kerja. Menurutnya, ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus menghasilkan keputusan strategis yang berdampak positif bagi perkembangan organisasi.
“Rapat kerja adalah aturan wajib yang tidak hanya sekadar formalitas, tetapi harus menghasilkan keputusan yang membawa organisasi semakin maju,” ujar Solihin.
Lebih lanjut, Solihin menyoroti pentingnya sinergitas antar pengurus dalam mencapai tujuan bersama.
Ia berharap hasil Raker ini dapat merumuskan program-program yang optimal dan bermanfaat bagi kesuksesan jangka panjang LAPBAS.
“Sinergi antar pengurus adalah kunci keberhasilan. Saya berharap program-program yang dirumuskan mampu membawa LAPBAS ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Melalui Raker ini, Solihin ingin menggerakkan seluruh anggota LAPBAS untuk berperan aktif dalam membawa organisasi menuju kesuksesan dan terus mengedepankan semangat kebersamaan.

R.A Solihin, Ketua LAPBAS Jawa Barat, memimpin jalannya Rapat Kerja di Fairway Cafe, Kota Bogor. Rapat ini bertujuan memperkuat sinergi antar anggota dan membahas program-program penting untuk kemajuan organisasi.
Untuk memperkuat organisasi seperti Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) dan memastikan kegiatan seperti rapat kerja (Raker) berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan etika organisasi, beberapa landasan dasar hukum yang relevan di Indonesia dapat digunakan.
Berikut adalah beberapa aturan hukum yang dapat menjadi landasan dalam menyusun dan melaksanakan rapat kerja organisasi berbasis masyarakat seperti LAPBAS:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Pasal 21-23: Mengatur tentang hak dan kewajiban organisasi kemasyarakatan, termasuk kewajiban untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa serta kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 24: Menyebutkan bahwa organisasi kemasyarakatan wajib menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang berfungsi sebagai pedoman operasional organisasi, termasuk penyelenggaraan rapat-rapat kerja untuk merumuskan program kerja.
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU ini memperbaharui regulasi terkait dengan organisasi kemasyarakatan di Indonesia, termasuk perlunya penguatan peran organisasi untuk sinergi dengan pemerintah serta mewajibkan organisasi untuk melaporkan setiap kegiatan, termasuk rapat kerja, kepada pemerintah daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
Menyebutkan tentang tata kelola organisasi kemasyarakatan, termasuk mekanisme pelaporan kegiatan rutin seperti rapat kerja, serta kewajiban transparansi organisasi dalam melaporkan hasil rapat dan program kerja yang dihasilkan.
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan ini menyangkut legalitas sebuah organisasi kemasyarakatan untuk memiliki status badan hukum, yang menjadi dasar untuk menyusun aturan internal dan eksternal organisasi termasuk dalam menggelar rapat kerja, menyusun AD/ART, dan melaksanakan program-program yang bersinergi dengan pemerintah.
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi
Setiap organisasi, termasuk LAPBAS, memiliki AD/ART yang menjadi landasan bagi pelaksanaan rapat kerja dan penyusunan program kerja.
AD/ART harus memuat ketentuan tentang jadwal rapat, siapa yang berhak memimpin rapat, dan bagaimana keputusan diambil. Ini juga menjadi acuan utama dalam menjalankan organisasi sesuai dengan aturan internal yang sah.
Dengan menerapkan landasan hukum ini, kegiatan seperti rapat kerja akan lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.