Sinergi LIPAN RI dan Kantah Badung: Kolaborasi Efektif Berantas Mafia Tanah

Sinergi lipan ri

TOP LINE – Bandung, Jawa Barat – Sinergi LIPAN RI, Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN RI) memperkuat langkah kolaboratif dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dalam rangka menciptakan sinergitas kelembagaan yang lebih solid.

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua LIPAN RI, Harun Prayitno, SE., SH, pada Rabu, 2 Oktober 2024, ini disambut dengan baik oleh Plh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Agus Apriawan, ST., SH., M.Kn, bersama jajaran.

Sinergi lipan ri

Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan kedua institusi, terutama dalam menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan yang sering dihadapi masyarakat.

Ketua LIPAN RI menegaskan bahwa sinergi ini sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah.

“Kepastian hukum menjadi kunci dalam menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses penyelesaian sengketa harus dijalankan secara objektif, transparan, dan tidak berpihak,” jelas Harun Prayitno.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi yang erat dalam memberantas mafia tanah. Menurut Harun, kerja sama antara LIPAN RI dan Kantor Pertanahan Badung dapat menjadi contoh nyata bagaimana pengawasan yang terkoordinasi dapat menghasilkan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.

“Pengawasan ketat dan kolaborasi ini akan memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak,” tambahnya.

Agus Apriawan, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, menyampaikan apresiasi atas peran LIPAN RI yang aktif menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait masalah pertanahan.

Ia juga menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergitas antara kedua lembaga untuk memastikan pengelolaan pertanahan yang lebih baik dan bersih dari praktik mafia tanah.

Agus juga menyebutkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berkomitmen penuh untuk terus berkolaborasi dengan LIPAN RI.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat membentuk mekanisme pengawasan yang lebih efektif, pengumpulan bukti yang lebih kuat, dan pemberantasan mafia tanah yang lebih berhasil,” ujarnya.

Dalam upaya memperkuat landasan hukum pemberantasan mafia tanah, kolaborasi ini juga berlandaskan sejumlah regulasi yang relevan dan terbaru, di antaranya:

1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang mengatur pelaksanaan reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan memberantas mafia tanah.

2. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian sengketa serta konflik pertanahan, yang memberikan dasar hukum yang kuat dalam menangani praktik mafia tanah.

3. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk menertibkan tanah yang belum bersertifikat.

4. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian hak pengelolaan di bidang pertanahan, guna memastikan kepemilikan yang sah dan mengurangi peluang penyalahgunaan hak tanah.

Selain itu, Harun Prayitno secara khusus memberikan apresiasi atas kinerja Kantah Badung yang dinilai mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam penyelesaian berbagai masalah pertanahan yang krusial.

“Kepemimpinan Kakantah yang inovatif dan responsif telah memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang sangat penting,” puji Harun.

Agus Apriawan pun menutup pertemuan tersebut dengan harapan agar sinergi ini dapat terus berlanjut di masa depan.

Melalui kolaborasi yang semakin erat, Kantah Badung dan LIPAN RI diharapkan dapat bersama-sama memberantas mafia tanah, memastikan kepastian hukum, serta menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di Indonesia.

Dengan dukungan regulasi terbaru dan langkah-langkah konkret ini, diharapkan kerja sama kedua lembaga akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *