Yonmarhanlan X Gagalkan Penyelundupan 600 Gram Ganja di Jayapura

Yonmarhanlan X Gagalkan Penyelundupan 600 Gram Ganja di Jayapura

TOP LINE – Jayapura – 600 gram ganja, Prajurit Pasmar 3 dari Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) X kembali menunjukkan profesionalismenya dalam menjaga keamanan wilayah dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 600 gram di Pelabuhan Laut Jayapura, Papua, pada Jumat (04/10/2024).

Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Komando Pasukan Marinir dalam menjaga perbatasan laut dari ancaman perdagangan narkoba.

Pada dini hari pukul 00.50 WIT, Letnan Dua Marinir Farid Susilo, selaku Komandan Satgas Pengamanan Pelabuhan Jayapura, bersama anggotanya, sedang melakukan pemeriksaan rutin tiket penumpang KM Gunung Dempo.

600 gram ganja
Prajurit Yonmarhanlan X Jayapura Gagalkan Penyelundupan 600 Gram Ganja di Pelabuhan

Saat itulah mereka mencurigai salah satu penumpang berinisial RR, seorang remaja berusia 16 tahun yang merupakan Orang Asli Papua (OAP).

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaannya, ditemukan 25 kantong plastik bening yang berisi ganja dengan total berat 600 gram.

Penumpang tersebut diduga berencana menyelundupkan barang haram itu melalui jalur laut dengan rute panjang: Jayapura, Nabire, Wasior, Manokwari, Sorong, Makassar, Surabaya, dan berakhir di Tanjung Priok.

Keberhasilan ini bukan kali pertama bagi Yonmarhanlan X dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.

Komandan Pasmar 3, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla., menegaskan bahwa operasi semacam ini adalah bagian dari upaya strategis untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan di titik-titik strategis seperti pelabuhan guna memastikan tidak ada barang terlarang yang lolos. Ini penting untuk melindungi bangsa dari ancaman narkotika yang dapat merusak moral generasi penerus,” tegasnya.

Tindakan pengamanan ini dilakukan berdasarkan landasan hukum terbaru dalam penanggulangan narkoba, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Berdasarkan UU tersebut, pelaku penyelundupan dan pengedar narkotika dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, tergantung pada beratnya barang bukti yang ditemukan.

Yonmarhanlan X Jayapura terus berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Papua, memastikan bahwa jalur laut tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang mengancam ketahanan nasional.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *