TOP LINE – Kabupaten Bekasi – Ketua Umum Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang terjadi selama beberapa tahun, mulai dari tahun anggaran 2018 hingga tahap pertama tahun 2024.
Turangga menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut melibatkan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan anggaran dari APBN.
“Benteng Bekasi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena dana yang disalahgunakan berasal dari uang rakyat,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (21/09/2024).

Lebih lanjut, Turangga mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sukamahi.
Salah satu contoh yang diangkat adalah anggaran untuk kegiatan festival seni dan budaya pada tahun 2020.
Kegiatan tersebut diduga dilakukan tidak sesuai aturan, mengingat pada saat itu Indonesia sedang menerapkan PSBB akibat pandemi COVID-19, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Jika festival seni dan budaya tetap dilakukan saat pandemi, hal ini jelas melanggar aturan karantina kesehatan. Namun, jika kegiatan tidak terlaksana, ada dugaan penyalahgunaan anggaran karena dana seharusnya dialokasikan untuk kegiatan tersebut,” tegas Turangga.
Selain itu, Turangga juga mengungkapkan dugaan penyimpangan anggaran lain, termasuk pada program ketahanan pangan.
Benteng Bekasi meminta APH untuk segera bertindak dan memeriksa Kepala Desa Sukamahi serta menuntaskan semua dugaan korupsi yang merugikan masyarakat.
“Penegakan hukum harus segera dilakukan, kami akan terus memantau proses ini,” tutup Turangga.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.