TOP LINE – Sukabumi – Dana BOP Fiktif, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menahan OS, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan.
Penahanan ini dilakukan setelah OS ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2024.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukabumi, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., OS telah menjabat sebagai Kepala PKBM Perintis sejak 2016 dan dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan dana BOP dari tahun 2020 hingga 2023.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat yang diterbitkan pada 25 Agustus 2024, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan ini mencapai Rp 1.060.450.000.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, OS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, untuk kepentingan penyidikan, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, OS diduga menciptakan data siswa fiktif sejak tahun 2020 hingga 2023 untuk menggelembungkan jumlah penerima dana BOP.
Uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar masyarakat tersebut, justru disalahgunakan untuk keperluan pribadi oleh OS.
Beberapa barang bukti yang telah disita oleh pihak Kejaksaan termasuk satu unit mobil, dua unit sepeda motor, dan sejumlah dokumen terkait.
Ancaman Hukuman
OS dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 menetapkan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, sementara Pasal 3 menetapkan hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Landasan Hukum
Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini bertujuan untuk memberantas dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Penahanan ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dana bantuan pendidikan di Indonesia agar menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi, serta menjauhi praktik-praktik yang dapat merugikan negara.