TOP LINE – Depok, Bogor – Maraknya penjualan obat golongan G yang terjadi di wilayah hukum Polresta Depok, khususnya di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menimbulkan keprihatinan masyarakat.
Toko obat yang berkamuflase sebagai konter HP di Jalan Raya Bojong Gede, dekat Stasiun Bojong Gede, menjadi sorotan karena penjualan obat-obatan tersebut dilakukan secara bebas, bahkan kepada anak-anak muda dan pengamen.
Tindakan ini jelas melanggar hukum, mengingat obat-obatan golongan G hanya boleh dijual dengan resep dokter.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga sekitar. Pasalanya pihak pemerintahan setempat dan aparat terkesan pembiaran
Masyarakat menduga aktivitas sindikasi perdagangan obat terlarang itu terkoordinir secara vertikal dan horizontal
Seorang warga yang tidak disebut namanya menilai praktik penjualan obat tersebut sangat merusak generasi dan dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas
Mungkin istilah lapangan “uang koordinasi” tercipta kondusif, hingga transaksi jualan obat terlarang berkedok jual pulsa dan hp itu sudah bukan rahasia umum lagi, tapi belum terlihat pihak aparat dari kelurahan, kecataman, atau kepolisian untuk menindak nya”ujarnya 28/08/2024
Menurut **Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan**, pelaku penjualan obat-obatan tanpa resep dokter dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, **Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen** juga mengatur ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi pelanggaran terkait.
Masyarakat berharap agar pemerintahan dan aparat setempat segera menindaklanjuti perdagangan obat ilegal diwilayahnya.
Tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan agar kasus ini tidak semakin meresahkan dan dapat meningkatkan rasa keamanan, kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Bojong Gede.